Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Protes Soal Cuitan Bendera Tauhid, Kemlu Panggil Dubes Arab Saudi

Dalam akun Twitternya Dubes Arab Saudi Osamah menyatakan reuni 212 Ahad, 2 Desember 2018 dipicu pembakaran bendera tauhid oleh organisasi sesat.

4 Desember 2018 | 10.24 WIB

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menggelar konferensi pers menanggapi cuitan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Muhammad Al-Suaibi, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018. Tempo/Vindry Florentin
Perbesar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menggelar konferensi pers menanggapi cuitan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Muhammad Al-Suaibi, di Kantor PBNU, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018. Tempo/Vindry Florentin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memanggil Wakil Duta Besar atau Dubes Arab Saudi di Jakarta pada Senin siang, 3 Desember 2018 sehubungan dengan cuitan Duta Besar Arab Saudi, Osamah Muhammad Al-Suaibi di akun Twittwernya, @Os_alshuaibi yang mengaitkan aksi 212 dengan pembakaran bendera tauhid. "Secara etika, penyampaian pernyataan seperti yang ada dalam sosmed Dubes Saudi tidak sesuai dengan prinsip hubungan diplomatik," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Armanatha Nasir saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Desember 2018.

Osamah dipanggil secara resmi pada Senin lalu, 3 Desember 2018 karena ketika dihubungi pada Ahad, 2 Desember 2018 berada di luar negeri. Kemlu menyayangkan cuitan Osamah pada Ahad, 2 Desember 2018, pukul 13.05, yang dinilai Indonesia tidak tepat.

Baca: Protes Keras ke Dubes Arab Saudi, PBNU: Kami ...

Osamah melalui akun Twitternya menyatakan aksi 212 yang berlangsung Ahad, 2 Desember 2018 terjadi lantaran dipicu pembakaran bendera Tauhid oleh organisasi yang sesat. Dia menulisnya dalam Bahasa Arab. "Massa yang berjumlah lebih dari satu juta berkumpul demi menyatakan persatuan umat Islam merupakan reaksi keras terhadap dibakarnya bendera tauhid oleh seorang atau pihak organisasi sesat, menyimpang, kurang lebih sebulan yang lalu." Begitu sepenggal isi cuitan Osamah seperti diterjemahkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said menyatakan organisasinya merasa dihina dengan pernyataan itu. Pasalnya, aksi 212 merupakan ajang silaturahmi dan tak berhubungan dengan pembakaran bendera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Osamah yang mengungkit peristiwa itu, menurut Said, dapat memicu reaksi publik yang sudah berdamai. Dia mengatakan pemerintah Indonesia telah berupaya keras meredam perpecahan akibat pembakaran bendera itu. "Ini merupakan kesalahan. (Dia) jelas-jelas tidak mengerti etika diplomasi. Tidak boleh ikut campur urusan negara lain," kata Said di Kantor PBNU, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.

Menurut Said, pemerintah telah meluruskan bahwa bendera yang dibakar bukanlah bendera tauhid melainkan bendera organisasi yang dilarang di Indonesia, Hizbut Thahrir. Pelaku pembakaran juga telah diproses hukum. GP Anshor sebagai organisasi tempat pelaku bernaung telah menghukum yang bersangkutan dan meminta maaf. PBNU juga menyesalkan kejadian itu.

PBNU juga merasa dihina lantaran Osamah menyebut pembakar bendera sebagai "organisasi sesat". Meski tak menyebut secara gamblang organisasi itu GP Anshor, Said menyatakan semua orang tahu pelaku pembakaran bendera merupakan kader GP Anshor yang dibawahkan NU.

PBNU mendesak pemerintah Indonesia memulangkan Duta Besar Arab Saudi Osamah karena telah mencampuri urusan diplomasi dalam negeri. Terkait tuntutan ini, Kementerian Luar Negeri belum memberikan tanggapannya. Tempo telah berusaha menghubungi Kedutaan Besar Arab Saudi terkait peristiwa ini. Namun belum ditanggapi. 


Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus