Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan akan memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih menolak Undang-Undang atau UU TNI yang baru saja disahkan. Puan mengklaim poin-poin dalam revisi ini tidak seperti yang ditakutkan para demonstran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan nanti kami siap untuk memberikan penjelasan," kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puan mengatakan DPR dan pemerintah menerima masukan dari masyarakat. Termasuk dari mahasiswa yang melakukan demonstrasi penolakan pengesahan revisi UU TNI.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan revisi UU TNI pembahasannya sudah sesuai asas legalitas. "Prosesnya itu sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilaksanakan," kata Puan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan RUU TNI yang digulirkan DPR dan pemerintah. Mereka mendesak agar pembahasan rancangan undang-undang itu dihentikan. "Secara substansi, RUU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya, Sabtu, 15 Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkhawatirkan revisi UU TNI ini justru melemahkan profesionalisme militer. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, ada potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil.
Selain itu, demonstrasi oleh kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi UU TNI juga terjadi di berbagai tempat. Termasuk di sekitar Gedung DPR sejak Rabu hingga hari ini.
Adapun Puan Maharani akhirnya mengetuk palu pengesahan RUU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna.
Angota dewan yang hadir pun berteriak, “Setuju,” diiringi ketuk palu Puan.
Adapun Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan pembahasan RUU TNI dimulai 18 Februari 2025 ketika DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI, dan persetujuan RUU TNI.
Setelah itu, Komisi I DPR RI menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI pada tanggal yang sama. Setelah itu, Komisi I menggelar rapat intern tanggal 27 Februari 2025, untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota.
Pilihan Editor: Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI Hari Ini