Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan Presiden Prabowo Subianto mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana konflik di Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Yusril: Amnesti Bagi Narapidana Konflik Papua Hanya yang Sudah Sumpah Setia Kepada NKRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden," kata dia kepada wartawan seusai menemui perwakilan parlemen Singapura di Kompleks Parlemen Senayan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Anak Megawati Soekarnoputri itu menyampaikan bahwa pemberian amnesti telah memiliki mekanisme yang jelas. Ia yakin Prabowo telah melakukan kajian mendalam dan mempertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana yang berkaitan dengan konflik di Papua.
"Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada," tutur dia.
Wacana mengenai rencana Prabowo memberikan amnesti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Namun, Yusril menegaskan bahwa tidak semua narapidana yang berkaitan dengan konflik di Papua akan mendapatkan amnesti dan abolisi.
Yusril menjelaskan pengampunan hukum bagi anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua hanya ditujukan bagi mereka yang sudah menyatakan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Amnesti dan abolisi diberikan kepada mereka yang bersumpah setia kepada NKRI," katanya kepada Tempo pada Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut Yusril, pemerintah telah melakukan upaya damai kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua sebelum memberikan pengampunan. Dia menegaskan, skema lebih detail amnesti dan abolisi itu nantinya akan dirumuskan oleh Kementerian Hukum.
Yusril menjelaskan, isu untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok bersenjata di Papua masih perlu dibahas bersama kementerian, lembaga, dan aparat keamanan. "Setelah disepakati, pemerintah harus meminta pertimbangan DPR sebelum mengambil keputusan akhir," ucapnya.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Aptisi Dorong Pemeriksaan Ulang Data 233 Alumni Stikom Bandung