Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

8 Mei 2024 | 09.39 WIB

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 pada 24 April lalu.

Direktur Juru bicara Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi, mengatakan Prabowo sebagai presiden terpilih akan memberikan yang terbaik dalam penyusunan kabinet. Tentunya, kata Viva, kabinet akan diisi oleh kalangan profesional sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

"Yang ada non partai. Dari unsur partai atau bukan, percayakan pada Pak Prabowo. Beliau mengetahui yang terbaik," ujar Yoga saat dihubungi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Yoga juga mengatakan kabinet Prabowo-Gibran kemungkinan akan dikomposisikan secara proporsional. Tidak ada kalangan tertentu yang mendominasi. Sebab, mereka yang dipilih telah diberikan amanah dan kepercayaan langsung oleh Prabowo berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing.

Menanggapi susunan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut. Lantas, bagaimana aturan pembentukan kabinet?

Melansir dari laman kamus besar Bahasa Indonesia, kabinet adalah badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri. Dikutip dari Fahum.umsu.ac.id, Kabinet merujuk pada susunan para menteri yang membantu presiden dan menjadi bagian dari pemerintahan. Kabinet merupakan bagian dari lembaga eksekutif dan merupakan badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri.

Para menteri yang tergabung dalam kabinet bertugas untuk membantu presiden dan wakilnya dalam menjalankan tugas, serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Seperti disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Adapun urusan tersebut meliputi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, serta urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Aturan Pembentukan Kabinet

Tata cara presiden membentuk kabinet diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab IV. Berikut ini tata caranya:

Pasal 12

Presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13
(1) Presiden membentuk kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3. Adapun pasal 5 ayat 2 menyebutkan kementerian meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Sementara Pasal 5 ayat (3) menjelaskan kementerian meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

(2) Pembentukan kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas.
b. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
c. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas.
d. perkembangan lingkungan global.

Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.

Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.

Selain itu, pengangkatan menteri diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bab V. Diantaranya:

Pasal 22
(1) Menteri diangkat oleh Presiden.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Warga negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
f. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

KHUMAR MAHENDRA | ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan Editor: Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus