Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK membuka peluang bagi partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dalam pemilihan kepala daerah tanpa syarat jumlah perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo