Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Putusan MK Soal Presidential Treshold, Fadli Zon: Tidak Rasional

Fadli Zon menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold tidak rasional.

11 Januari 2018 | 16.09 WIB

Plt Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
Perbesar
Plt Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold tidak rasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sulit diterima dari sisi rasional,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Fadli, dalam keserentakan pemilihan suara yang saat ini diberlakukan harusnya tidak lagi ada presidential threshold.

Namun, kata dia, putusan MK tersebut harus tetap dihargai. Ia juga mengatakan Partai Gerindra siap dengan keputusan apapun yang saat ini berlaku.

“Kami (Gerindra) tidak kaget sebetulnya dengan formasi yang ada sekarang,” kata dia.

Dengan putusan MK yang menolak uji materi terhadap undang-undang tersebut, pilpres 2019 tetap mensyaratkan 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2019.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan MK ihwal presidential threshold menutup peluang adanya calon presiden alternatif. Kandidat yang memiliki kualitas sebagai pemimpin tidak dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden karena terhambat tidak memiliki cukup kursi atau suara partai dalam pemilihan presiden 2019.

"Dengan putusan MK ini, capres maksimal hanya bisa empat pasang. Padahal seharusnya punya kesempatan sepuluh lebih calon," kata Fahri.

Adapun politikus Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menilai putusan MK yang menolak permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold itu sebagai putusan yang dibuat sesuai dengan selera partai penguasa saat ini.

"Saya kira MK tidak akan mampu membuat keputusan di luar kehendak partai penguasa," kata Yandri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus