Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ramai Tagar Kabur Aja Dulu, Wamen Kemenaker: Kalau Perlu Jangan Balik Lagi

Tagar kabur aja dulu merupakan ungkapan kekecewaan WNI terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan keadilan di dalam negeri.

17 Februari 2025 | 19.08 WIB

Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan menemui driver ojek online yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 17 Februari 2025. Immanuel menilai tuntutan driver ojek online kepada aplikator terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan adalah hal yang wajar dan rasional. Baik itu disebut bonus, bantuan, atau nama lainnya. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan menemui driver ojek online yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 17 Februari 2025. Immanuel menilai tuntutan driver ojek online kepada aplikator terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan adalah hal yang wajar dan rasional. Baik itu disebut bonus, bantuan, atau nama lainnya. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons mengenai tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan tidak mempermasalahkan mengenai tagar tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hastag-hastag enggak apa-apa lah, masak hastag kami peduliin," kata Immanuel saat ditemui di Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia tidak terlalu banyak berkomentar mengenai tagar itu. Immanuel mempersilahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pergi dari Indonesia. Namun, dia mengimbau agar WNI yang telah pergi untuk tidak kembali lagi ke Indonesia. "Mau kabur, kabur aja lah. Kalau perlu jangan balik lagi," ucap Immanuel Ebenezer.

Sementara itu, tagar kabur aja dulu merupakan ungkapan kekecewaan WNI terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan keadilan di dalam negeri yang dianggap semakin carut-marut, termasuk soal pemangkasan anggaran.

Menanggapi viralnya tagar Kabur Aja Dulu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan setiap warga negara berhak untuk berpindah ke luar negeri selama mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Skenario Lanjutan Pemangkasan Anggaran Jilid 2 Hingga Rp 750 Triliun

“Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara. Namun, perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” kata Judha ketika menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Ketua DPD atau Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin menyayangkan munculnya seruan untuk pindah ke luar negeri lewat tagar KaburAjaDulu yang beredar di media sosial. Tren tersebut ia anggap tak sejalan dengan nilai perjuangan yang sejak lama dianut oleh pemuda Indonesia.

"(Pemuda Indonesia) tidak memiliki DNA yang gampang putus asa dan menyerah dengan keadaan. Negara bangsa ini diperjuangkan dan dibangun oleh anak-anak muda," kata Sultan dalam keterangan resmi, Ahad, 16 Februari 2025.

Meski begitu Sultan masih menilai munculnya ajakan untuk berpindah negara tersebut tidak seburuk apa yang dipikirkan. Ajakan tersebut menurut dia hanya sekadar ajakan bagi para pemuda bangsa untuk berkarier di luar negeri. 

"Kami percaya tagar kabur aja dulu sesungguhnya merupakan sebuah ajakan dan peluang yang memungkinkan anak muda Indonesia untuk berkarir di luar negeri," ujar Sultan.

Vedro Imanuel Girsang dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam pembuatan artikel ini

Pilihan Editor: Daftar Partai yang Telah Menyatakan Kesiapan Mendukung Prabowo di Pilpres 2029

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus