Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tren Kabur Aja Dulu Menggema, Apa Syarat Melepas Kewarganegaraan Indonesia?

Mengintip ketentuan, prosedur, dan biaya melepas kewarganegaraan Indonesia di tengah ramai tagar Kabur Aja Dulu.

17 Februari 2025 | 14.55 WIB

Ilustrasi bandara (Pixabay)
Perbesar
Ilustrasi bandara (Pixabay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tagar Kabur Aja Dulu semakin ramai diperbincangkan para warganet di berbagai kanal media sosial. Tren itu disebut sebagai ungkapan kekecewaan warga negara Indonesia (WNI) terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan keadilan di dalam negeri yang dianggap semakin carut-marut, termasuk soal pemangkasan anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menanggapi viralnya tagar Kabur Aja Dulu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan setiap warga negara berhak untuk berpindah ke luar negeri selama mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara. Namun, perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” kata Judha ketika menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025. Lantas, apa saja syarat melepas kewarganegaraan Indonesia? 

Syarat Melepas Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendiri jika sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maupun bertempat tinggal di luar negeri. 

Mengacu pada Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 21 Tahun 2022, WNI dengan sendirinya akan kehilangan kewarganegaraan, karena:

  • Mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk itu.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  • Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatatnegaraan untuk suatu negara asing.
  • Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaran yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di wilayah RI selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Kemudian, setelah lima tahun, yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI. 

Adapun permohonan kehilangan kewarganegaraan RI diajukan secara tertulis kepada presiden melalui menteri. Permohonan paling sedikit memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor identitas tunggal, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status pernikahan, serta alasan permohonan. 

Permohonan juga harus melampirkan beberapa dokumen, meliputi:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang dilegalisasi oleh perwakilan RI.
  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian suami/istri bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah menikah yang dilegalisasi oleh perwakilan RI.
  • Fotokopi dokumen perjalanan RI atau kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah diverifikasi oleh perwakilan RI.
  • Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan RI, pemohon akan menjadi warga negara asing.
  • Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  • Pasfoto terbaru berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar.

Cara Melepas Kewarganegaraan Indonesia

Merujuk pada Pasal 4 PP Nomor Nomor 21 Tahun 2022, permohonan kehilangan kewarganegaraan dapat dilakukan secara luring (offline) dan elektronik melalui sistem informasi. Permohonan secara tatap muka dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. 

Sementara itu, permohonan secara daring (online) dilakukan melalui aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE) AHU Online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman sake.ahu.go.id atau kewarganegaraan.ahu.go.id.
  • Pilih Registrasi Kewarganegaraan.
  • Buat username dan kata sandi, lalu masukkan alamat surel (email).
  • Tekan tombol Registrasi.
  • Aktivasi akun dengan menekan tombol yang dikirimkan ke email.
  • Masuk akun (login), lalu pilih menu Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas Permohonan Sendiri Kepada Presiden.
  • Isi formulir permohonan kehilangan kewarganegaraan.
  • Isi formulir data suami/istri.
  • Unduh surat pernyataan.
  • Unggah beberapa syarat permohonan, lalu kirim.
  • Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan.
  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan. 

Biaya Melepas Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Pasal 31 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2022, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. 

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham, biaya permohonan surat keterangan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp500.000. Selain itu, WNI yang melepas kewarganegaraannya juga harus membayar permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada presiden RI sebesar Rp1.000.000. 

Savero Aristia Wienanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus