Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menemukan sejumlah masalah dalam Kartu Prakerja. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pelaksanaan program pelatihan secara daring (online) berpotensi fiktif dan tidak efektif. “Ini juga merugikan keuangan negara karena metode pelatihannya hanya satu arah dan tidak punya mekanisme kontrol,” kata Alexander dalam jumpa pers, Kamis, 18 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alexander mengatakan hasil evaluasi tim KPK selama tiga pekan menunjukkan mayoritas dari 9,4 juta pendaftar Kartu Prakerja tak memenuhi kriteria sasaran. KPK mendata ada sekitar 1,7 juta penduduk yang terkena dampak pandemi Covid-19, tapi hanya 143 ribu di antara mereka yang mendaftar. Proses pendaftaran ini juga dianggap bermasalah karena menggunakan metode identifikasi wajah yang menghabiskan biaya hingga Rp 30,8 miliar. “Berlebihan pakai face recognition,” ujar Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK juga menduga penunjukan mitra pelatihan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sudah ditetapkan pemerintah. Apalagi ada dugaan lima dari delapan perusahaan pelaksana program memiliki konflik kepentingan. Menurut Alexander, dari 1.895 pelatihan yang berlangsung selama pandemi, hanya 327 yang memenuhi standar. Dia juga mempersoalkan tidak ada mekanisme kontrol terhadap peserta untuk menyelesaikan pelatihan.
Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan pihaknya akan mempelajari temuan KPK itu. “Komite Cipta Kerja akan menelaah lebih lanjut temuan tersebut,” katanya, Jumat, 19 Juni lalu.
Kartu Sakti Penuh Kontroversi
MENJADI program kampanye Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019, Kartu Prakerja kini menjadi jurus pemerintah mengatasi dampak ekonomi akibat wabah corona. Sejak awal program ini dianggap memboroskan anggaran negara.
Program Awal
- Sebagai persiapan bagi para pencari kerja.
- Total anggaran Rp 10 triliun.
- Diikuti oleh 3 juta pencari kerja, dengan insentif Rp 300-500 ribu per bulan.
- Semua pelatihan dilakukan secara tatap muka.
Pandemi Covid-19
- Mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi untuk penganggur.
- Total anggaran Rp 20 triliun.
- Diikuti oleh 5,6 juta orang, dengan insentif Rp 600 ribu selama empat bulan.
- Pelatihan daring.
Temuan KPK
1. Proses pendaftaran peserta
- Badan pelaksana belum mengoptimalkan utilisasi nomor induk kependudukan untuk validasi peserta.
- Pemborosan anggaran Rp 30,8 miliar dalam proses pemindaian wajah untuk validasi.
- Baru 8,4 persen pekerja terkena dampak yang terdaftar.
2. Kemitraan dengan platform digital
- Pemilihan delapan mitra tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Lima dari delapan platform memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan. Kelimanya berkonflik kepentingan dalam 250 pelatihan.
3. Materi pelatihan
- Hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang dianggap memenuhi syarat.
- Sebanyak 89 persen materi pelatihan tersedia secara gratis di Internet.
4. Pelaksanaan program
- Metode pelatihan daring berpotensi fiktif dan tidak efektif.
- Pelatihan satu arah dan tak ada mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan oleh peserta.
- Lembaga pelatihan menerbitkan sertifikat meski peserta belum menyelesaikan paket pelatihan.
- Peserta sudah mendapat insentif meski belum menyelesaikan paket pelatihan.
SUMBER: KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Remisi Nazaruddin Dikecam
INDONESIA Corruption Watch mengecam pemberian remisi kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Terpidana 13 tahun dalam skandal rasuah proyek Wisma Atlet Hambalang itu menerima remisi 45 bulan dan 120 hari, sehingga pada 14 Juni lalu bisa mengambil cuti menjelang bebas. Dia seharusnya bebas pada 2025. “Dengan remisi seperti ini, koruptor tak akan pernah jera,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada 17 Juni lalu.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, mengatakan Nazaruddin berhak mengambil cuti karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Nazaruddin juga dianggap berstatus justice collaborator dalam kasus Wisma Atlet.
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menegaskan bahwa Nazaruddin bukan justice collaborator. KPK hanya pernah menerbitkan keterangan bekerja sama dengan Nazaruddin dalam mengungkap kasus Hambalang dan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
Petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan menyemprotkan cairan disinfektan di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 19 Juni 2020. TEMPO Hilman Fathurrahman W
Kluster Corona di Pasar Jakarta
HASIL tes usap yang digelar pemerintah DKI Jakarta menunjukkan 137 orang di pasar terkonfirmasi mengidap virus corona. Pengujian dilakukan terhadap 1.198 pedagang di 18 pasar di Jakarta. Temuan terbanyak ada di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan 49 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan jumlah kasus corona di pasar melonjak karena interaksi pembeli dengan pedagang cukup tinggi. “Pedagang yang positif akan diisolasi ke rumah sakit darurat Wisma Atlet,” kata Widyastuti, Kamis, 18 Juni lalu.
Ketua Bidang Keanggotaan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Dimas Hermadiyansyah menyebutkan pedagang dan pembeli di pasar cenderung cuek terhadap bahaya corona. Dalam catatan Ikappi, ada 573 orang positif corona dan 32 orang meninggal di 110 pasar seluruh Indonesia.
Aktivis Papua Divonis Makar
HAKIM Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, memvonis tujuh aktivis dan mahasiswa Papua dengan hukuman 10-11 bulan penjara pada Rabu, 17 Juni lalu. Mereka dinilai terbukti melakukan makar dengan mengajak rakyat Papua mengadakan referendum dan membawa bendera Bintang Kejora. “Pemahaman makar tak harus dalam bentuk serangan fisik, namun sekadar ide saja sudah bisa disebut makar,” kata ketua majelis hakim Sutarno.
Buchtar Tabuni, terdakwa yang divonis 11 bulan penjara, mengatakan vonis hakim tak adil. Pemimpin United Liberation Movement for West Papua itu merasa tak melakukan makar.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Presiden Joko Widodo membebaskan tujuh aktivis Papua itu. Menurut Usman, aktivis Papua itu hanya mengungkapkan aspirasi dan tak seharusnya dikriminalisasi.
Sidang pledoi kasus penusukkan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan terdakwa Abu Raradi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 18 Juni 2020. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Penikam Wiranto Dituntut 16 Tahun
SYAHRIAL Alamsyah, terdakwa penusuk Wiranto, dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara pada 11 Juni lalu. Syahrial alias Abu Rara menikam bekas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu di Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Fitria Diana, istri Syahrial, dituntut 12 tahun bui dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengungkapkan Syahrial dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Terdakwa diduga melakukan teror seperti diatur dalam undang-undang tersebut,” ujar Edwin.
Pengacara Syahrial, Kamsi, menilai aksi kliennya tak termasuk tindakan teror karena dilakukan tanpa perintah siapa pun. “Tak ada unsur kesengajaan,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo