Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat Presiden RI ketujuh, Joko Widodo seharusnya memiliki inisiatif untuk membuktikkan bahwa ia tidak tepat masuk finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.
Sebelumnya, Jokowi masuk dalam nominasi yang dibuat oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis lain yang paling banyak dipilih tahun ini. Keempat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu ialah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam hal ini, pejabat negaralah yang harus membuktikan bahwa dugaan publik terkait dengan kekayaan pribadi dan keluarganya didapatkan dengan cara tidak sah adalah tidak benar,” kata Ray dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Jokowi mempertanyakan dasar OCCRP menempatkannya dalam nominasi tersebut. "Ya terkorup itu terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan saja," ujar Jokowi ketika ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.
Ia menyatakan saat ini banyak sekali beredar fitnah, framing jahat, serta tuduhan-tuduhan yang mengarah padanya tanpa ada bukti. Jokowi meminta agar itu ditanyakan pada yang membuat pengumuman.
Mengenai respons Jokowi, Ray menilai perlu adanya pembuktikan terbalik. Hal itu, kata dia, senapas dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, yang secara getol diperjuangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai anak Jokowi yakni Kaesang Pangarep.
“Lagi pula, Indonesia tidak memiliki kultur mendakwa mantan pejabat, lebih khusus mantan presiden, ke pengadilan karena dugaan tindak pidana yang ia lakukan semasa menjabat,” kata Ray.
Menurutnya, menyatakan agar dibuktikan saja, justru bisa jadi upaya keluar dari dugaan yang dilayangkan OCCRP. Sebab, Ray menilai rakyat Indonesia tidak memiliki tradisi dan kultur mengadili mantan presiden.
OCCRP mengumumkan Jokowi masuk ke dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.
"Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," demikian keterangan OCCRP di website resmi pada Selasa, 31 Desember 2024.
Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa.
“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," ujar Sulllivan.
Septia Ryanthie berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Editor: Bagaimana Penentuan Nominasi Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP?