Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Reaksi Pengusul soal Mochtar Kusumaatmadja yang Tak Masuk di Daftar Pahlawan Nasional

Universitas Padjadjaran dan Pemprov Jawa Barat mengusulkan almarhum Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional.

4 November 2022 | 03.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Universitas Padjadjaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan almarhum Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional. Namun namanya ternyata tidak masuk daftar lima orang yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Jokowi telah menetapkan lima Pahlawan Nasional baru dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di akun media sosialnya hari ini, mengumumkan lima nama pahlawan, yaitu HR Soeharto seorang dokter pribadi Presiden Sukarno, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam VIII Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dokter R. Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian Salahuddin bin Talabuddin dari Maluku Utara, dan KH. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. “Saya sudah tahu seminggu sebelumnya,” kata Idris, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Kamis, 3 November 2022. Idris merupakan penggagas agar Mochtar Kusumaatmadja diproses sebagai Pahlawan Nasional setelah tokoh itu wafat pada 6 Juni 2021.

Sejak akhir 2021 pihaknya bekerja keras untuk memenuhi syarat pengusulan yang resminya dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Pengusul mengangkat kiprah Mochtar Kusumaatmadja yang berjuang selama 25 tahun sebagai konseptor negara kepulauan yang dideklarasikan Perdana Menteri Ir. H. Djuanda pada 13 Desember 1957 hingga diakui PBB dan masyarakat dunia pada konvensi tentang hukum laut pada 1982. “Pak Djuanda waktu itu sebagai Perdana Menteri hanya membacakan,” ujar Idris.

Minta penjelasan Dewan Gelar

Selain itu, dari informasi yang diperoleh Idris, berkas pengajuan Mochtar Kusumaatmadja terlambat diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Sosial. Soal itu, Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah Jawa Barat Reiza Dienaputra membantahnya.

“Kita mengirim juga sebelum deadline 31 Maret, kita kirim 24 Maret,” kata Reiza, Kamis, 3 November 2022. Guru Besar Ilmu Sejarah di Fakultas Ilmu Budaya Unpad itu berharap Kementerian Sosial menjelaskan alasan kenapa nama Mochtar Kusumaatmadja tidak diserahkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Selain itu, Reiza juga mendapat informasi bahwa di Dewan Gelar atau Kementerian Sosial banyak nama pahlawan yang masuk dalam daftar tunggu. Jumlahnya menurut dia, juga perlu dijelaskan. “Informasi itu yang membuat kita kecewa karena disampaikan secara lisan,” kata Reiza.

Tim maupun Idris sama-sama menyatakan bakal terus mengupayakan agar Mochtar Kusumaatmadja dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. “Kalau model Prof. Mochtar tidak disetujui, mau pahlawan seperti apa lagi yang dicari,” ujar Reiza.

Mochtar Kusumaatmadja yang lahir di Jakarta, 17 April 1929, wafat di usia 92 tahun pada 6 Juni 2021. Selain menjadi pengajar dan Guru Besar di Fakultas Hukum Unpad, dia menjadi duta Indonesia pada sidang PBB dan konferensi hukum laut di berbagai negara. Beberapa jabatan menteri juga disandangnya di pemerintahan Orde Baru, seperti Menteri Luar Neger dan Menteri Kehakiman. Namanya kini disematkan pada sebuah jalan layang di Kota Bandung yang menghubungkan Jalan Pasteur hingga Surapati atau Paspati.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus