Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons TNI Soal Wacana Polri di Bawah Struktur Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyatakan bahwa TNI mengikuti kebijakan dan keputusan resmi negara.

3 Desember 2024 | 06.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyatakan bahwa TNI mengikuti kebijakan dan keputusan resmi negara terkait wacana perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. Hariyanto mengatakan bahwa TNI menghormati wacana apa pun yang berkembang di publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"TNI menghormati setiap wacana atau diskusi yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk Polri. TNI berpegang kepada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi," kata Kapuspen kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menekankan bahwa TNI dan Polri memiliki tugas masing-masing yang berbeda dan koordinasi antarkedua institusi berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Dia juga menegaskan bahwa TNI selalu mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah, termasuk menteri pertahanan sebagai pembina utama bidang pertahanan.

"Koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas nasional. Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Hariyanto.

Wacana mengubah struktur kelembagaan Polri yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Kemendagri atau Panglima TNI bergulir setelah anggota DPR RI Deddy Sitorus menyatakan fraksinya saat ini mendalami dan mengkaji wacana perubahan tersebut.

Kendati demikian, sejumlah pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR lainnya menolak usulan itu. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan kelembagaan Polri yang berada di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara RI 1945," kata Hendardi dihubungi pada Minggu (1/12).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengemukakan bahwa gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi.

"Kalau sekarang ada yang menggagas kembali polisi di bawah TNI, saya kira itu mengkhianati agenda reformasi," kata Anam dalam siaran resminya.

Dia mengingatkan kembali pada masa orde baru, Polri dan TNI berada dalam kesatuan lembaga yang disebut ABRI. Namun, saat reformasi, dua institusi itu dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Salah satu hasil penting dari reformasi adalah pemisahan antara lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan dan lembaga yang mengelola keamanan dalam negeri serta penegakan hukum. Makanya ada pemisahan jelas antara TNI dan kepolisian yang dulunya ABRI," kata Anam.

ANTARA

Devy Ernis

Devy Ernis

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus