Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU TNI: KKP dan Narkotika Nasional Dihapus dari Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Tentara Aktif

Menteri Hukum mengatakan ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya dalam revisi UU TNI.

19 Maret 2025 | 10.52 WIB

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.
Perbesar
Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

REVISI Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI sedang dibahas di Komisi I DPR. Sejumlah usulan mengemuka dalam revisi UU TNI itu. Salah satu usulan yang mendapat sorotan publik adalah penambahan kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dihapus dari jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI. “Iya, jadi tidak ada,” kata Dave usai rapat RUU TNI di kompleks parlemen, Selasa, 18 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia pun belum bisa menyampaikan jumlah pasti bidang jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif, setelah unsur KKP dihapus dari RUU tersebut. “Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada,” kata politikus Partai Golkar itu.

Adapun Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan perubahan terjadi pada Pasal 47, di mana dalam UU TNI prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Namun dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 15 kementerian atau lembaga. “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L (kementerian atau lembaga), saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus,” kata politikus PDIP itu.

Selain itu, ada perubahan juga pada Pasal 7 Ayat 2 perihal operasi nonmiliter yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun ada perubahan, yaitu tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah Usulkan 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa, 11 Maret 2025, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan TNI aktif bisa menempati 15 kementerian atau lembaga melalui RUU TNI. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie.

Menhan berterima kasih kepada DPR yang mengutamakan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, modern, dan meningkatkan kemampuan. Dia menyebutkan, dalam RUU TNI, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, di antaranya soal kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Ke-15 kementerian atau lembaga yang diusulkan bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mundur atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan adalah:

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

13. Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini, hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Pasal tersebut berbunyi, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

Berdasarkan pernyataan Sjafrie, terdapat usulan penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Menkum: Hanya Ada 14 Kementerian atau Lembaga yang Bisa Diisi TNI Aktif

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hanya ada 14 kementerian atau lembaga yang disetujui bisa diisi oleh prajurit TNI aktif dalam RUU TNI. Dia mengatakan, dalam penyusunannya, semula ada 16 kementerian atau lembaga yang diusulkan bisa diisi prajurit aktif dalam RUU tersebut.

Namun ada instansi yang dikurangi atau yang disatukan maknanya. “Empat belas (14) jadinya, tadinya 16. Karena pertahanan dan dewan pertahanan nasional itu satu, kemudian seperti Mensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan belasan kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif itu pada intinya masih berkaitan dengan tugas di bidang pertahanan. Dia menyebutkan pembicaraan RUU TNI pada tingkat kesatu atau di tingkat komisi sudah selesai dan akan dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR.

Supratman mengatakan ada tiga poin perubahan yang disetujui dalam RUU tersebut. Dia pun menegaskan TNI aktif yang hendak mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas TNI atau pensiun.

Untuk itu, sejumlah TNI aktif yang saat ini sedang menjabat di jabatan sipil di luar ketentuan itu akan segera pensiun. “Soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar,” kata dia.

Komisi I DPR telah menyetujui pembahasan RUU TNI pada tingkat kesatu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya pada tingkat rapat paripurna DPR. Adapun RUU itu disetujui untuk dibahas ke rapat paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut dibahas ke tingkat lanjut.

Pengambilan keputusan yang digelar di kompleks parlemen pada Selasa itu disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, hingga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Berikut 14 kementerian atau lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

Lima instansi tambahan:

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

M. Raihan Muzzaki, Hammam Izzuddin, Andi Adam Faturahman, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Sekolah Rakyat Segera Seleksi Guru, Simak Syaratnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus