Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rincian 5 Kementerian dan Lembaga dengan Pemangkasan Anggaran Terkecil

Perintah pemangkasan anggaran ada di surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L.

15 Februari 2025 | 10.17 WIB

Rincian 5 Kementerian dan Lembaga dengan Pemangkasan Anggaran Terkecil
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan upaya efisiensi atau pemangkasan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun pada 2025.

Perintah efisiensi tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 per 22 Januari 2025. Berikut lima kementerian dan lembaga yang mendapatkan potongan terkecil.

1. Kementerian Koperasi

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami pemangkasan sebesar Rp 155 miliar atau 32 persen. Sisa anggaran Kemenkop usai dipangkas menjadi sebesar Rp 317 miliar dari pagu awal senilai Rp 437,3 miliar. Adapun pos anggaran yang dikurangi ialah meliputi belanja dalam perjalanan dinas, kegiatan rapat, alat tulis kantor (ATK), konsinyering pengadaan barang dan jasa serta kontraktual. 

Menkop Budi Arie Setiadi memandang efisiensi anggaran tersebut bukanlah sebagai penghambat pelaksanaan program-program ke depan. Bahkan, Menkop menilai langkah efisiensi tersebut untuk melakukan perencanaan-perencanaan sehingga tidak over budget.

"Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi," ucap Menkop saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025 dikutip dari Antara.

2. Kementerian Pariwisata

Anggaran Kementerian Pariwisata hanya tersisa Rp 884,9 miliar. Total tersebut merupakan hasil pemangkasan sekitar 37 persen dari pagu anggaran semula Rp 1,4 triliun. Sebelum rekontruksi, pemangkasan direncanakan sebesar Rp 783 miliar. Kendati demikian, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan pihaknya tidak akan mengubah proyeksi target sektor pariwisata Indonesia meskipun ada efisiensi anggaran. 

"Mengenai proyeksi target, target itu telah ditentukan oleh Bappenas, kami tidak menentukan target sendiri. Kami tidak melakukan proyeksi target baru karena kami optimistis bisa sampai dengan target tersebut," kata Widiyanti dalam raker bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025 dikutip dari Antara.

Widiyanti menyatakan, pihaknya tetap mengusahakan program unggulannya 2025 yang mencakup Gerakan Wisata Bersih, digitalisasi pariwisata Tourism 5.0, program Pariwisata Naik Kelas, menggelar acara dengan menggaet intellectual property (IP) Indonesia, dan Desa  Wisata. Dia juga memastikan efisiensi anggaran kementeriannya tidak akan berdampak terhadap gaji maupun pengurangan karyawan.

3. Kementerian PAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini mengatakan kementeriannya mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp 184,9 miliar dari pagu awal sebesar Rp 392,9 miliar. Dia mengatakan angka itu masih harus dikurangi total belanja pegawai Kementerian PAN RB pada 2025 sebesar Rp 133 miliar.

"Setelah dikurangi belanja pegawai menjadi sebesar Rp 75 miliar," kata Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sisa dana Rp75 miliar akan dimanfaatkan untuk program teknis, dukungan manajemen, dan dukungan operasional kantor. Rini mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Selasa, 11 Februari 2025.

4. Kementerian UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya mengalami efisiensi sebesar 47 persen dari pagu anggaran awal.

“Dengan pagu awal anggaran Kementerian UMKM untuk 2025 sebesar Rp 463 miliar, lalu dipangkas sebanyak Rp 242 miliar dan inilah sisa anggarannya, kurang lebih Rp220 miliar,” kata Maman dalam raker bersama Komisi VII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025 dikutip dari Antara.

Dengan adanya efisiensi ini, Maman mengatakan pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian, seperti pengurangan belanja operasional, alokasi anggaran untuk belanja renovasi penataan ruang kerja, hingga evaluasi pelaksanaan program prioritas dan strategis. Ia juga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada pemerintah terkait efisiensi, demi mendorong manfaat yang lebih besar untuk masyarakat. 

“Ada spirit besar presiden untuk melakukan restarting terhadap anggaran-anggaran kita di tingkat nasional. Realokasi ke hal-hal yang jauh memiliki kemanfaatan,” kata Maman.

5. Bapanas

Badan Pangan Nasional (Bapanas) terdampak efisiensi anggaran hingga hampir 50 persen, yakni 48,7 persen atau Rp 160,9 miliar dari total pagu awal Rp 329,95 miliar. “Anggaran yang tersisa menjadi Rp169,05 miliar,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Pemangkasan anggaran itu, kata Arif, paling berdampak pada Program Ketersediaan, Akses, dan  Konsumsi Pangan Berkualitas yang sebelumnya dialokasikan Rp 212,8 miliar menjadi Rp58,3 miliar. Program Dukungan Manajemen yang awalnya mendapat pagu Rp 117,06 miliar dipangkas Rp 6,31 miliar, sehingga menjadi Rp 110,75 miliar. 

Meskipun anggaran dipangkas drastis, tambah Arief, Badan Pangan Nasional akan tetap berupaya menjaga stabilitas pangan nasional. “Kami memahami bahwa efisiensi ini menuntut inovasi dan strategi baru agar tugas-tugas utama tetap berjalan optimal. Kami akan terus mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.

Hammam Izzuddin, Dinda Shabrina, Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: PHK Usai Pemangkasan Anggaran OPSI: Jangan Abai pada Hak-hak Pekerja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus