Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Babak Baru Korupsi E-KTP

Rangkuman berita sepekan.

5 Februari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENYIDIKAN kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 3 Februari lalu.

Menurut Lili, Isnu diduga melobi sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri agar konsorsiumnya memenangi lelang e-KTP bersama pengusaha Andi Narogong. Andi lebih dulu dihukum. Putusan kasasi menyatakan ia bersalah dan divonis 13 tahun penjara.

Sedangkan Husni, selaku ketua tim teknis dan panitia lelang, diduga berperan mengawal konsorsium PNRI untuk memenangi proyek ini. Ia juga mengubah spesifikasi dan rencana anggaran pengadaan. KPK mensinyalir ada aliran uang kepada Husni sebesar US$ 20 ribu dan Rp 10 juta.

“Tersangka tetap meloloskan tiga konsorsium yang tidak memenuhi syarat proof of concept. Akibatnya, negara rugi Rp 2,3 triliun,” kata Lili.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidikan kasus e-KTP bergulir sejak 2012 dan telah menjerat 14 orang. KPK mendeteksi proyek Rp 5 triliun tersebut menjadi bancakan kalangan pengusaha, birokrat, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Indonesia Corruption Watch mencatat proyek itu dinikmati puluhan anggota DPR periode 2009-2014. Tercatat sedikitnya 62 orang pernah masuk radar penyelidikan. “Nama-nama mereka muncul dalam sejumlah berkas dakwaan,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

KPK juga menjalin koordinasi dengan Interpol guna memburu direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, yang disinyalir melarikan diri ke Singapura di tengah proses penyidikan. Ia diduga mengatur fee sebesar 5 persen untuk beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.


Blokir Investasi Ilegal

PEMERINTAH memblokir sejumlah platform trading binary option seperti Binomo, Instaforex, Olymptrade, dan IQ Option yang merupakan platform investasi bodong. “Izinnya sekolah komputer, tapi mengumpulkan dana masyarakat,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Senin, 31 Januari lalu.

Binary option adalah skema perdagangan online tempat investor menanamkan dana tanpa benar-benar membeli saham atau aset lain. Investor mendapat untung jika bisa menebak harga aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu layaknya praktik perjudian. Pengguna aplikasi itu tergabung dalam grup Telegram yang dipimpin seorang influencer.

Rob Xaverius Situmorang, korban investasi bodong itu, mengaku rugi sekitar Rp 30 juta sejak bergabung dengan platform Binomo pada Mei 2020. “Semula saya percaya ini trading, bukan judi,” ucapnya.


Eks Pejabat Kementerian Dalam Negeri Ditahan

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto. Ia diduga terlibat korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Tersangka menerima hadiah atau janji,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 2 Februari lalu.

Ardian disinyalir menerima Sin$ 131 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar. Penyidikan itu adalah buah pengembangan kasus Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, Andi Merya Nur, dan sejumlah pejabat lain yang terseret perkara dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Menurut Alex, Ardian ditengarai menyalahgunakan kewenangannya dalam penyusunan surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri untuk penyaluran dana PEN. “Ardian diduga meminta Andi menyetor 3 persen secara bertahap,” kata Alex.


Polemik 198 Pesantren Teroris 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 25 Januari 2022. ANTARA/Dhemas Reviyanto

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar meminta maaf kepada Majelis Ulama Indonesia atas pernyataan yang ia lontarkan dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Boy menyebutkan ada 198 pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Menurut Boy, data tersebut adalah hasil pemantauan BNPT dalam 20 tahun terakhir. “Ada sejumlah individu yang terhubung dengan pihak yang terkena proses hukum kasus terorisme,” ujar Boy, Kamis, 3 Februari lalu.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla meminta BNPT tidak menyamaratakan tindakan individu dengan pondok pesantren. Mantan wakil presiden itu meminta BNPT menindak orang-orang yang terbukti terpapar paham radikal dan terorisme. “Jangan hanya melontarkan isu,” ucapnya.


Bandar Narkotik Palsu Tipu Polisi

Konprensi pers Polrestabes Medan memperlihatkan barang bukti 3 bungkus garam dan gula batu yang dikemas laiknya sabu, 31 Januari 2022, Medan, Sumatera Utara. Waspada/gito ap

DUA bandar narkoba palsu berinisial DZ dan SWP mengelabui sejumlah pecandu dan polisi dengan menjajakan garam dan gula batu yang dikemas layaknya sabu. Keduanya diketahui telah empat kali beraksi. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Medan salah satu korban penipuan mereka.

Polisi yang menyamar mengajak kedua pelaku bertransaksi. “Saat transaksi, petugas menangkap mereka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi.

Petugas menyita 3 kilogram paket “sabu” berisi garam dan gula. Kedua pelaku mengaku biasa menjual barang tersebut dengan harga Rp 500 ribu-2 juta per gram. Keduanya tak ditahan dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi. “Hasil tes urine mereka positif,” kata Hadi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus