Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENYIDIKAN kasus megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 3 Februari lalu.
Menurut Lili, Isnu diduga melobi sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri agar konsorsiumnya memenangi lelang e-KTP bersama pengusaha Andi Narogong. Andi lebih dulu dihukum. Putusan kasasi menyatakan ia bersalah dan divonis 13 tahun penjara.
Sedangkan Husni, selaku ketua tim teknis dan panitia lelang, diduga berperan mengawal konsorsium PNRI untuk memenangi proyek ini. Ia juga mengubah spesifikasi dan rencana anggaran pengadaan. KPK mensinyalir ada aliran uang kepada Husni sebesar US$ 20 ribu dan Rp 10 juta.
“Tersangka tetap meloloskan tiga konsorsium yang tidak memenuhi syarat proof of concept. Akibatnya, negara rugi Rp 2,3 triliun,” kata Lili.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo