Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Putusan Janggal Vaksin Halal

Rangkuman berita sepekan, dari putusan halal vaksin Covid-19 hingga peretasan akun YouTube Ganjar Pranowo.

30 April 2022 | 00.00 WIB

Tenaga kesehatan melaksanakan Vaksin Sinovac dosis pertama di wilayah Gandekan, Solo, Jawa Tengah, Oktober 2021. TEMPO/Bram Selo
Perbesar
Tenaga kesehatan melaksanakan Vaksin Sinovac dosis pertama di wilayah Gandekan, Solo, Jawa Tengah, Oktober 2021. TEMPO/Bram Selo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MAHKAMAH Agung memutuskan pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi kehalalannya. Putusan tertanggal 14 April 2022 itu mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi di wilayah Indonesia," demikian bunyi putusan Mahkamah.

Sekretaris Umum YKMI Fat Haryanto mengklaim lembaganya mendukung program vaksinasi Covid-19, tapi pemerintah wajib menjamin kehalalannya bagi muslim. “Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” ujar Fat, Senin, 25 April lalu.

Sejumlah vaksin sudah mendapat sertifikat halal. Namun ada beberapa merek, seperti Pfizer dan Moderna, yang belum mengantongi sertifikat halal. Sedangkan vaksin AstraZeneca dinyatakan tidak halal karena mengandung tripsin babi. Namun Majelis Ulama Indonesia membolehkan penggunaan AstraZeneca dengan pertimbangan kondisi yang mendesak akibat pandemi.

Juru bicara program vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung. Ia pun menyatakan pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai gugatan YKMI dan putusan Mahkamah Agung janggal. Sebab, sejak awal tidak ada masalah pemilihan vaksin dalam program vaksinasi nasional Covid-19. Status vaksin halal juga tak bisa menjadi acuan utama karena ada fatwa MUI tentang penggunaan vaksin nonhalal dalam situasi darurat.

“Kedaruratan belum dicabut Presiden dan status pandemi belum dicabut WHO (Badan Kesehatan Dunia),” kata Pandu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Stefanus Teguh Edi Pramono

Stefanus Teguh Edi Pramono

Bekerja di Tempo sejak November 2005, alumni IISIP Jakarta ini menjadi Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum. Pernah meliput perang di Suriah dan terlibat dalam sejumlah investigasi lintas negara seperti perdagangan manusia dan Panama Papers. Meraih Kate Webb Prize 2013, penghargaan untuk jurnalis di daerah konflik, serta Adinegoro 2016 dan 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus