Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MAHKAMAH Agung memutuskan pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi kehalalannya. Putusan tertanggal 14 April 2022 itu mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi di wilayah Indonesia," demikian bunyi putusan Mahkamah.
Sekretaris Umum YKMI Fat Haryanto mengklaim lembaganya mendukung program vaksinasi Covid-19, tapi pemerintah wajib menjamin kehalalannya bagi muslim. “Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” ujar Fat, Senin, 25 April lalu.
Sejumlah vaksin sudah mendapat sertifikat halal. Namun ada beberapa merek, seperti Pfizer dan Moderna, yang belum mengantongi sertifikat halal. Sedangkan vaksin AstraZeneca dinyatakan tidak halal karena mengandung tripsin babi. Namun Majelis Ulama Indonesia membolehkan penggunaan AstraZeneca dengan pertimbangan kondisi yang mendesak akibat pandemi.
Juru bicara program vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung. Ia pun menyatakan pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai gugatan YKMI dan putusan Mahkamah Agung janggal. Sebab, sejak awal tidak ada masalah pemilihan vaksin dalam program vaksinasi nasional Covid-19. Status vaksin halal juga tak bisa menjadi acuan utama karena ada fatwa MUI tentang penggunaan vaksin nonhalal dalam situasi darurat.
“Kedaruratan belum dicabut Presiden dan status pandemi belum dicabut WHO (Badan Kesehatan Dunia),” kata Pandu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo