Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Putusan Janggal Vaksin Halal

Rangkuman berita sepekan, dari putusan halal vaksin Covid-19 hingga peretasan akun YouTube Ganjar Pranowo.

30 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan Janggal Vaksin Halal

MAHKAMAH Agung memutuskan pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi kehalalannya. Putusan tertanggal 14 April 2022 itu mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi di wilayah Indonesia," demikian bunyi putusan Mahkamah.

Sekretaris Umum YKMI Fat Haryanto mengklaim lembaganya mendukung program vaksinasi Covid-19, tapi pemerintah wajib menjamin kehalalannya bagi muslim. “Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” ujar Fat, Senin, 25 April lalu.

Sejumlah vaksin sudah mendapat sertifikat halal. Namun ada beberapa merek, seperti Pfizer dan Moderna, yang belum mengantongi sertifikat halal. Sedangkan vaksin AstraZeneca dinyatakan tidak halal karena mengandung tripsin babi. Namun Majelis Ulama Indonesia membolehkan penggunaan AstraZeneca dengan pertimbangan kondisi yang mendesak akibat pandemi.

Juru bicara program vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung. Ia pun menyatakan pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai gugatan YKMI dan putusan Mahkamah Agung janggal. Sebab, sejak awal tidak ada masalah pemilihan vaksin dalam program vaksinasi nasional Covid-19. Status vaksin halal juga tak bisa menjadi acuan utama karena ada fatwa MUI tentang penggunaan vaksin nonhalal dalam situasi darurat.

“Kedaruratan belum dicabut Presiden dan status pandemi belum dicabut WHO (Badan Kesehatan Dunia),” kata Pandu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beralih ke Sinovac

SETELAH putusan Mahkamah Agung keluar, pemerintah berancang-ancang menggunakan vaksin Sinovac dalam program vaksinasi dosis ketiga. Pertimbangannya adalah status halal yang sudah diperoleh vaksin asal Cina tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siti Nadia Tarmizi diI Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (17/9/2021) TEMPO/Tony Hartawan

“Untuk masyarakat yang merasa nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut digunakan untuk booster," ucap juru bicara program vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Namun epidemiolog Dicky Budiman mempertanyakan keputusan pemerintah tersebut. Sebab, vaksin booster yang terbukti ampuh adalah yang berbasis messenger RNA seperti Pfizer dan Moderna. “Sinovac sebagai dosis pertama dan kedua sudah jelas manfaatnya. Tapi Sinovac sebagai vaksin booster, saya belum bisa merekomendasikannya," kata Dicky.

Dicky Budiman. Dok. Pribadi

Menurut Dicky, efektivitas Sinovac sebagai vaksin penguat melawan varian Omicron dan turunannya masih perlu dievaluasi. "Riset Sinovac menggunakan varian yang lahir jauh sebelum Omicron," ujarnya.


Pelanggaran Serius di Wadas

Polisi melakukan penjagaan ketat karena ada pengukuran lahan untuk penambangan batuan andesit di Desa Wadas ,Bener KPurworejo, Jawa Tengah, 10 Februari 2022. TEMPO/Shinta Maharani

KAJIAN Pimpinan Pusat Muhammadiyah menunjukkan ada pelanggaran serius dalam penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. “Terindikasi secara meyakinkan memiliki problem hukum dan pelanggaran hak asasi manusia sejak perencanaan hingga pembebasan lahan,” demikian pernyataan tertulis PP Muhammadiyah, Selasa, 26 April lalu.

Kajian itu dilakukan bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Pada 8 dan 9 Februari lalu, terjadi kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap warga Wadas yang menolak penambangan batu andesit untuk pembangunan bendungan Bener.

Muhammadiyah juga menilai proyek tersebut tidak didahului kajian lingkungan hidup sehingga mengakibatkan krisis sosio-ekologis. Lembaga itu meminta polisi menindak anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis, dan jurnalis.


Akun Media Sosial Ganjar Diretas

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 April 2022. Antara/Harviyan Perdana Putra

KANAL YouTube milik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diduga diretas pada Senin dinihari, 25 April lalu. Ganjar mengumumkan dugaan peretasan ini lewat akun Instagram pribadinya pada Senin malam.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, penelusuran timnya menemukan akun YouTube tersebut sempat berganti nama dan foto sebelum kemudian hilang. Ganjar mengaku tak tahu siapa yang melancarkan serangan itu. “Entah kerjaan orang iseng atau ada maksud-maksud tertentu,” tulis Ganjar di akun Instagram-nya.

Hingga Selasa siang, 26 April lalu, Ganjar mengungkapkan, timnya masih berkomunikasi dengan pengelola YouTube untuk memulihkan kanal dengan 1,2 juta pengikut tersebut.


Gajah Tewas di Way Kambas

SEEKOR gajah liar ditemukan tewas di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, pekan lalu. Seorang penyelidik di taman nasional itu mengatakan gajah tersebut diduga tewas akibat tebasan senjata tajam. "Saya ke lokasi dan menemukan gajah itu sudah berupa tulang belulang tanpa gading," kata anggota tim polisi kehutanan tersebut pada Senin, 25 April lalu.

Penyelidik itu mengatakan insiden ini belum direspons oleh Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Bungur. Ia menyatakan SPTN II Wilayah Bungur sudah tiga kali mendapat laporan tentang gajah liar mati dalam dua tahun terakhir. Tapi tidak ada tanggapan.

Namun Kepala SPTN Wilayah II Bungur, Nazarudin, membantah tudingan itu. "Tim kami masih berpatroli. Belum ada laporan," tuturnya.


KPK Tangkap Bupati Bogor

Ade Yasin. bogorkab.go.id

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa, 26 April lalu. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," ujar Ali. Menurut dia, operasi tangkap tangan itu terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat dan pihak lain juga terjaring dalam operasi tersebut.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan Syaifullah Tamliha mengatakan partainya menghormati proses hukum terhadap Ade Yasin, kader PPP. Pada 2014, KPK menangkap kakak Ade, Rachmat Yasin, yang saat itu juga menjabat Bupati Bogor.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Stefanus Pramono

Stefanus Pramono

Bekerja di Tempo sejak November 2005, alumni IISIP Jakarta ini menjadi Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum. Pernah meliput perang di Suriah dan terlibat dalam sejumlah investigasi lintas negara seperti perdagangan manusia dan Panama Papers. Meraih Kate Webb Prize 2013, penghargaan untuk jurnalis di daerah konflik, serta Adinegoro 2016 dan 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus