Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menyatakan penelitian vaksin Nusantara besutan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, tidak sesuai dengan kaidah medis. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan lokasi penelitian dengan pihak komite etik yang memberikan izin.
Izin uji klinis dikeluarkan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. Sedangkan penelitian berlangsung di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi, Semarang. Penny menjelaskan, setiap tim peneliti seharusnya memiliki komite etik di tempat penelitian. “Pemenuhan kaidah good clinical practice tidak dilaksanakan,” ucap Penny dalam rapat kerja dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 10 Maret lalu.
Vaksin Nusantara merupakan vaksin berbasis sel dendritik yang biasa digunakan untuk mengobati kanker. Teknologi vaksin ini dikembangkan bersama perusahaan asal Amerika Serikat, Aivita Biomedical, dan PT Rama Emerald Multi Sukses.
BPOM juga menemukan, dalam penelitian awal, vaksin tak diuji coba terhadap hewan. Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan tim peneliti vaksin Nusantara mengklaim uji klinis tak perlu dilakukan terhadap hewan. Alasannya, sel dendritik sering digunakan untuk terapi kanker. Semestinya, Rizka menjelaskan, uji coba terhadap hewan tetap diperlukan. Dalam rapat kerja itu, Penny Lukito menyatakan lembaganya belum bisa memberi vaksin tersebut lampu hijau untuk melanjutkan uji klinis ke fase II dan III.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo