Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RSPAD Gatot Soebroto Ditunjuk untuk Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres

KPU menunjuk RSPAD Gatot Soebroto menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres. Kesehatan jasmani dan rohani para calon diuji.

16 Oktober 2023 | 11.39 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menunjuk RSPAD Gatot Soebroto di Jalan Kwini Nomor 1, Senen, Jakarta Pusat, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden. "KPU akan bekerja sama dengan RSPAD Gatot Soebroto sebagai rumah sakit pemerintah untuk dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres," kata Ketua Divisi Teknis Komisi KPU, Idham Holik, saat dihubungi Tempo, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan salah satu syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) harus membawa surat keterangan sehat. Proses itu disampaikan Hasyim saat menandatangani nota kesepahaman tentang pendidikan pemilihan dan sosialisasi Pemilu 2024 antara KPU dan PBNU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Intinya siapa pun yang mau mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu salah satu dokumennya surat keterangan sehat," kata Hasyim kepada wartawan di kantor PBNU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2023.

Idham mengatakan partai koalisi yang mengusung bakal calon harus memenuhi ketentuan persyaratan yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres. Mereka harus memasukkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal sehari sebelum mendaftar.

Pada hari pendaftaran, bakal calon juga harus membawa surat keterangan sehat. Selanjutnya, sehari setelah mendaftar mereka diarahkan melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU.

Sesudah pengecekan kondisi tubuh pasangan calon, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada KPU. "Tim dokter akan memeriksa kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba," ujar Idham.

Proses pendaftaran bakal capres dan cawapres dibuka pada 19 Oktober-25 Oktober 2023. Salah satu bakal calon yang sudah mengajukan surat pemberitahuan mendaftar adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. "Pada Sabtu sore (14 Oktober 2023) surat pemberitahuan pendaftaran telah disampaikan ke KPU," tutur Idham.

Duet Anies-Cak Imin ini diusung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Ketiga partai ini bersatu dalam Koalisi Perubahan. Selain Anies, ada Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang digadang-gadang menjadi capres di Pemilu 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus