Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 tahun, Koalisi: Kami Sudah Sangat Membantu DPR

RUU Masyarakat Adat sudah diajukan sejak 2009 dan tiga kali masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

24 Maret 2025 | 23.49 WIB

Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (Gerak Masa) melakukan demonstrasi menuntut hak masyarakat adat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. Aksi yang terdiri dari Masyarakat Adat, Aktivis dan Buruh ini membawa 8 tuntutan salah satunya Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (Gerak Masa) melakukan demonstrasi menuntut hak masyarakat adat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. Aksi yang terdiri dari Masyarakat Adat, Aktivis dan Buruh ini membawa 8 tuntutan salah satunya Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Veni Siregar mengatakan sudah sangat membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemetaan substansi masalah. Oleh karena itu, baginya tidak ada lagi alasan DPR RI masih berlarut-larut membahas regulasi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang dilakukan kawan-kawan sebenarnya sudah mendukung, ya. Misalnya mau apa? Membuat naskah akademik, mau membuat komparasi data, ada. Justru kami yang balik bertanya, sebenarnya kesulitan DPR itu apa?" kata dia saat ditemui di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Veni, yang juga berasal dari Perkumpulan Kaoem Telapak, mengatakan bahwa koalisi telah membuat naskah akademik yang bisa dibawa sampai ke pembahasan. Naskah akademik tersebut, kata dia, sudah berangkat dari pengalaman masyarakat adat, baik dalam proses penulisan hingga pembahasannya.

Kemudian, Veni juga mengatakan bahwa RUU Masyarakat Adat sudah diajukan sejak 2009 dan tiga kali masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Artinya, RUU itu lebih dari 15 tahun mandek di DPR. Rentang tersebut merupakan waktu yang cukup lama, sehingga bagi Veni, alasan DPR masih memetakan substansi masalah sudah tidak relevan.

"Kan kita sudah mulai bicara ini 15 tahun yang lalu. Jadi, ini lebih kepada keputusan politik," ujar dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung mengatakan RUU Masyarakat Adat terakhir kali dibahas Baleg pada DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU itu, kata Martin, karena belum mendapatkan pemetaan substansi masalah.

"RUU Masyarakat Adat memang sudah lama tertunda," kata Martin kepada Tempo pada Senin, 17 Maret 2025.

Menurut politikus NasDem itu, RUU Masyarakat Adat merupakan undang-undang yang baru dibuat untuk mengatasi masalah, memperbarui kebijakan, serta menanggapi kebutuhan masyarakat.

Saat ini, RUU Masyarakat Hukum Adat baru masuk tahap pemetaan masalah oleh Badan Keahlian di DPR. Pemetaan dan perdebatan tentang masyarakat adat dalam RUU tersebut juga masih dinamis. "Kami mau lihat dulu bagaimana pemetaannya," kata Martin soal waktu pembahasan RUU ini.

Pemetaan tersebut, menurut Martin, butuh waktu lama. Sebab, kata dia, cakupan permasalahan masyarakat adat beragam, di antaranya pertanahan, kehutanan, budaya adat, kelautan, dan eksistensi dari masyarakat adat itu sendiri.

Setelah pemetaan selesai, Badan Legislasi akan mencari norma dalam regulasi tersebut guna memecahkan masalah yang ada di komunitas adat. Tim tenaga ahli DPR akan merumuskan pasal-pasal dalam RUU Masyarakat Adat untuk menjadi bahan pembahasan awal.

Raihan Muzzakki berkontribusi dalam tulisan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus