Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Terganjal Dukungan Fraksi di DPR

Rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih terkendala dukungan fraksi.

27 November 2021 | 09.22 WIB

Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ratusan sepatu diletakkan saat aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk mengambil keputusan soal naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih terkendala dukungan fraksi.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, sampai saat ini baru empat fraksi yang mendukung. Yaitu, PDIP, NasDem, PKB, dan Fraksi Gerindra.

"Kalau dukungan belum firm, jika dipaksakan dilakukan pleno, ya bisa gagal. Kalau gagal, patah sudah lah undang-undang ini. Banyak contoh kasusnya. Kalau sudah patah, sudah tidak bisa lagi diusulkan. Kecuali Pak Jokowi mengusulkan ini menjadi RUU inisiatif pemerintah, nah itu lebih enak, dan mungkin lebih gampang," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 26 November 2021.

Panja RUU TPKS masih mencari dukungan minimal dari satu fraksi lagi. Dengan demikian, rancangan aturan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan sidang paripurna DPR sebagai hak inisiatif DPR.

"Target saya sebagai Ketua Panja, tentu kalau bisa pleno secepatnya, ya sebelum masa sidang ini selesai. Masa sidang ini selesai 15 Desember. Jadi, kami berharap sebelum 15 Desember ini bisa diplenokan, bahkan diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR," ujar Willy.

Usulan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah hadir sejak DPR periode 2014-2019. Lalu, pada periode 2019-2024, RUU ini sempat dibahas oleh Komisi VIII, namun dicabut saat evaluasi program legislasi nasional. Kini, DPR kembali memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI. Parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022. 

Baca juga: Ketua Panja Sebut RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Baru Didukung 4 Fraksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus