Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Saksi RK-Suswono Walk Out dan Tolak Tandatangani Berkas, KPU: Penetapan Suara Tetap Sah

KPU Jakarta menyatakan saksi paslon walk out dan tolak menandatangani berkas penetapan suara tidak mengurangi legitimasi.

8 Desember 2024 | 21.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Dari kiri) Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata serta Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya dan Astri Megatari, saat memberikan keterangan kepada media usai menggelar rekapitulasi suara tingkat provinsi, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 Desember 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan hasil rapat penetapan perolehan suara pilkada tetap dinyatakan sah meskipun saksi dari Ridwan Kamil-Suswono walk out.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Apabila saksi tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, rapat pleno tetap sah,” kata Komisioner KPU Jakarta, Dody WIjaya, di Sari Pan Pacific, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody menyayangkan keputusan saksi pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah untuk keluar alias walk out dari ruang rapat sebelum KPU mengesahkan perolehan suara. Ia mengatakan, apabila Ramdan masih berada di dalam ruang rapat, KPU akan memberikannya hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil.

“Apapun itu kami hormati, kalau itu bagian dari sikap pasangan calon,” ujarnya.

Selain walk out dari ruang rapat, saksi paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana menolak menandatangani berkas penetapan perolehan suara. Dody mengatakan, hal itu tidak mengurangi legitimasi penetapan yang dilakukan KPU Jakarta hari ini.

“Tidak ada masalah ya,” kata dia.

Dody mengatakan, berkas penetapan tetap sah apabila telah mendapat tanda tangan dari Ketua KPU provinsi dan juga dua hingga tiga komisionernya.

“Hari ini tujuh orang ketua dan anggota KPU, Bawaslu tingkat Jakarta, semua menandatangani,” tuturnya.

Dody melanjutkan keputusan saksi untuk meninggalkan ruang rapat dan enggan menandatangani berkas penetapan hasil perolehan suara dapat dijadikan oleh legal standing KPU di Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan, kejadian walk out dan keputusan saksi paslon untuk tidak menandatangani berkas bukanlah bentuk keberatan atas hasil yang ditetapkan, melainkan mempermasalahkan proses pilkada yang berjalan. 

“Semua paslon tidak ada keberatan terkait dengan sisi hasil,” kata dia.

Sebelumnya Ramdan Alamsyah walk out saat pleno penetapan hasil perolehan suara berlangsung.

“Izin Ketua, kami mundur dari ruang sidang,” kata Ramdan setelah memberikan formulir kejadian khusus dan keberatan, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Kejadian itu bermula ketika Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menawarkan kepada para saksi untuk menyampaikan kejadian khusus atau keberatan atas proses pilkada sebelum mengesahkan hasil suara. 

Ramdan yang juga mengemban tugas sebagai Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono menyampaikan kejadian khusus di tempat pemungutan suara atau TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur ihwal kejadian pencoblosan terhadap 18 surat suara kosong oleh petugas. 

“Patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya di mana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU,” kata Ramdan.

Ia pun menyayangkan sikap Bawaslu dan KPU yang enggan memberikan pemungutan suara ulang atau PSU bagi TPS 028. 

“Seharusnya sudah jelas itu bagian tindak pidana dan juga pelanggaran administratif yang tentunya bisa dilakukan PSU,” tuturnya.

Selain itu, Ramdan juga menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilihan pada pilkada yang diduga disebabkan lokasi TPS yang berjauhan dengan tempat tinggal dan distribusi formulir C6 Pemberitahuan yang disebut bermasalah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus