Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sandiaga Menyayangkan Ada Orang Mengancam Penggal Kepala Presiden

Meski mengaku tak terlalu paham konteksnya, Sandiaga menyayangkan di bulan suci Ramadan ada orang berkata-kata kasar.

12 Mei 2019 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cawapres no urut 02 Sandiaga Salahudin Uno berjalan memasuki Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah salat jumat di Banda Aceh, Aceh, Jumat 3 Mei 2019. Foto/Twitter/sandiuno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyayangkan adanya ancaman pembunuhan kepada calon presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sebuah video yang belakangan beredar. Menurut Sandi masalah ancam mengancam harus diselesaikan mlelaui jalur hukum.

“Saya tidak terlalu mengerti konteksenya, tapi harus dalam jalur hukum. Semua harus dalam koridor hukum,” ujar Sandiaga di Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jalan Tjokroaminoto, Jakarta, Ahad, 12 Mei 2019.

Baca: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Sandiaga menyarankan selama Ramadan sebaiknya hanya menyampaikan perkataan yang sejuk dan baik. Begitu pula usahanya untuk mendorong pemilu agar dikawal sesuai dengan koridor yang adil dan bermartabat.

“Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk-sejuk. Kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik. Kami pun mendorong pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat,” tuturnya.

Tersangka berinisial HS sebelumnya mengancam Presiden Jokowi ketika sedang mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019 sekitar 14.40 WIB. Dalam video yang beredar, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Simak: BPN Prabowo - Sandiaga: Kami Tak Akan Ikut People Power

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pengancaman. Pelaku yang tinggal di kawasan Palmerah Barat ini dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

FIKRI ARIGI | LANI DIANA WIJAYA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus