Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Sanksi Pidana bagi Pemberi-Penerima Politik Uang di Pilkada, Penjara Plus Denda

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana.

25 November 2024 | 10.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang, baik menerima maupun memberi, bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kita bicara politik uang ini kan sanksinya itu berat. Pertama, dia bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan. Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Dan subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praktik politik uang merupakan bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang untuk tidak menjalankan haknya untuk memilih saat pemilu.

Praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang atau sembako kepada masyarakat. Ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu.

"Politik uang ini menjadi punya efek samping yang buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi," jelas Benny.

Dia mengimbau warga Jakarta agar berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.

Kemudian, guna mencegah dan mengantisipasi praktik politik uang, Benny mengatakan, jajaran pengawas mulai malam nanti mengadakan patroli. Adapun patroli dilakukan hingga ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan di Jakarta.

"Kami juga melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Mulai malam nanti kita juga akan melakukan patroli di seluruh titik di Jakarta ini. Kalau misalkan ada yang melakukan praktik-praktik politik uang, membagikan sembako, amplop, voucher, dan seterusnya, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," tutur dia.

Benny mengatakan, Bawaslu DKI mengajak masyarakat untuk aktif dengan berani melaporkan praktik politik uang yang terjadi di wilayahnya. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut," demikian kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejak Ahad, 24 November 2024 merupakan masa tenang kampanye politik Pilkada 2024.

Kampanye Pilkada dilaksanakan oleh pasangan calon sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus