Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Sebelum Lengser, Jokowi Sahkan Ketetapan Penasihat Khusus Presiden

Presiden Ke-7 Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

22 Oktober 2024 | 09.19 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana Jokowi menunggu kedatangan Presiden Prabowo saat upacara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta,  Minggu, 20 Oktober 2024. Acara dilakukan usai Prabowo dan Gibran Rakabuming dilantik menjadi presiden dan wakil presiden masa bakti 2024-2029 di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana Jokowi menunggu kedatangan Presiden Prabowo saat upacara pisah sambut di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Acara dilakukan usai Prabowo dan Gibran Rakabuming dilantik menjadi presiden dan wakil presiden masa bakti 2024-2029 di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Ke-7 Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Perpres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan ini baru diunggak pada JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Penasehat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.

Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus