Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sejarah Kostrad yang Kini Dipimpin Pangkostrad Mayjen Mohamad Hasan

Berikut sejarah Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad, yang kini dipimpin Pangkostrad Mayjen Mohamad Hasan.

30 Juli 2024 | 11.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad kini dijabat oleh Mayjen Mohamad Hasan. Dia mendapat promosi dari jabatan lamanya sebagai Panglima Kodam atau Pangdam Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mayjen Mohamad Hasan menggantikan Letjen Muhammad Saleh Mustafa yang kini dimutasi ke jabatan Inspektorat Jenderal atau Irjen TNI. Letjen Muhammad Saleh Mustafa menggantikan Laksdya Dadi Hartanto yang kini dimutasi sebagai Pati Mabes TNI Angkatan Laut dalam rangka pensiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejarah Kostrad

Dilansir dari laman kostrad.mil.id, berdasarkan Struktur Orgas dalam Tap-05 pada 5 Agustus 1958) dibentuklah Kodam di hampir setiap provinsi yang pada saat itu masih bersifat teritorial dengan kemampuan terbatas, terdiri dari Kodam, Korem, Brigade, dan Batalyon. 

Menjelang akhir tahun 1960, pimpinan AD menganggap perlu membentuk satuan militer yang bersifat mobil dengan kemampuan lintas udara (Linud) yang siap tempur menjalankan tugas di seluruh tanah air. 

Maka, dibentuklah Cadangan Umum AD (CADUAD) berdasarkan gagasan Kasad Jenderal A.H. Nasution yang direalisasikan melalui Surat Keputusan Kasad Nomor KPTS.1067/12/1960 tertanggal 27 Desember 1960. Pembentukan ini sangat mendesak, terutama karena keterkaitannya dengan masalah Irian Barat yang pada waktu itu masih menjadi sengketa dengan Belanda.

Untuk merealisasikan Skep Kasad tersebut, dibentuklah kelompok kerja yang diketuai oleh Deputi I Kasad Brigjen TNI Soeharto dengan anggota antara lain Kolonel Ahmad Wiranata Kusuma, Letkol Inf Slamet Sudibyo/Kapten Suryo Jatmiko, Letkol Inf Muwardi, Letkol Inf Amir Mahmud, Letkol Inf Soegoro, dan Mayor Inf Joko Basuki.

Pada 6 Maret 1961, CADUAD diresmikan dengan Mayjen TNI Soeharto sebagai Panglima KORRA I CADUAD dan Brigjen TNI Ahmad Wiranata Kusuma sebagai kepala stafnya. Personel KORRA I CADUAD diambil dari berbagai Kodam dan pendidikan dasar masing-masing kecabangan hingga akhirnya memiliki kekuatan I Divisi Infanteri dengan pasukan inti 1 Brigade Para, satuan Banpur, dan satuan Banmin.

Pada 19 Desember 1961, bertepatan dengan pelantikan para taruna AKMIL di Yogyakarta, Presiden Sukarno mencetuskan TRIKORA. Dalam usianya yang masih muda, KORRA I CADUAD diberi kepercayaan untuk melaksanakan operasi TRIKORA guna membebaskan Irian Barat dari tangan penjajah Belanda. 

Pada awal 1962, dibentuklah Komando Mandala di wilayah timur Indonesia dengan markas besarnya di Ujung Pandang dengan Panglima Mandala Brigjen TNI Soeharto yang juga bertugas sebagai Deputi I Kasad untuk wilayah timur. Operasi ini melibatkan Angkatan Darat, Laut, Udara, sukarelawan, dan rakyat dengan sandi Operasi Jayawijaya. 

Dalam rangka persiapan perang terbuka, pada 19 Desember 1961 dilakukan infiltrasi di daerah Fak-Fak, Misoi, Wagiu, Serui, Sorong, dan Kaimana. Pada pertengahan Agustus 1962, dilakukan serbuan umum melawan penjajah Belanda dengan sasaran wilayah Biak dan Jayapura. 

KORRA I CADUAD menurunkan 1 Divisi, yang membuat Belanda menyerah tanpa syarat. Penyerahan Irian Barat ditandai dengan berkibarnya bendera merah putih pada 1 Maret 1963. Setelah Irian Barat berhasil masuk wilayah Indonesia, operasi dilanjutkan dengan Operasi Wisnu Murti yang bersifat biner dan operasi Linud yang bersifat tempur. Berdasarkan pengalaman dari Komando Mandala, Mayjen TNI Soeharto membuat telaahan staf yang intinya menyarankan pembentukan pasukan cadangan strategis. 

Gagasan ini disetujui dan berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor KPTS 178/2/1963 tertanggal 19 Februari 1963, KORRA I CADUAD resmi menjadi Kostrad dengan tugas pokok melaksanakan operasi militer baik secara berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari operasi gabungan dalam rangka mempertahankan Indonesia.

Kostrad memiliki bentuk komando lapangan yang terdiri dari Markas Komando, Markas Divisi, Brigade, dan gugusan tempur bantuan tempur dan bantuan administrasi. Kostrad berkedudukan sebagai kotama dan dalam segi pembinaan berada langsung di bawah Kasad, sedangkan dalam segi operasional berada langsung di bawah Panglima TNI.

Pada ulang tahun Kostrad yang ke-6 pada 1967, Mayjen TNI Kemal Idris menyelenggarakan sayembara untuk membuat Mars Kostrad dan Himne Kostrad yang dimenangkan oleh karya M. Simanungkalit. Dalam perjalanannya, Kostrad pernah mendapat SAMNYA PURNA NUGRAHA dari Presiden RI pada ulang tahun Kostrad ke-8 tahun 1969.

Kostrad kini memiliki 3 Divisi Infanteri, Staf Ahli Pangkostrad, Inspektorat Kostrad, Staf Umum, dan 23 Satuan Badan Pelaksana. Divisi Infanteri-1 terdiri dari 2 Brigif Para Raider, 1 Brigif Raider, 1 Resimen Armed, 1 Yon Arhanud, 1 Yonkes, 1 Yon Bekang, 1 Yonzi, 1 Yonkav, 1 Denhub, 1 Denpom, 1 Denpal, dan 1 Ki Kav Tai. Divisi Infanteri-2 terdiri dari 1 Brigif Para Raider, 1 Brigif Mekanis, 1 Brigif Raider, 1 Resimen Armed, 1 Yon Arhanud, 1 Yonkes, 1 Yon Bekang, 1 Yonzi, 1 Yonkav, 1 Denhub, 1 Denpom, 1 Denpal, dan 1 Ki Kav Tai. Sedangkan Divisi Infanteri-3 terdiri dari 1 Brigif Para Raider, 1 Brigif Raider, 1 Yon Arhanud, 1 Yon Armed, 1 Denhub, 1 Denpom, 1 Denpal, dan 1 Ki Kav Tai.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Panglima Kostrad Nomor: Juklak/1/III/2016 tertanggal 15 Maret 2016 tentang ketentuan pemberian dan penggunaan Brevet Cakra bagi personel militer Kostrad, terhitung mulai 15 Maret 2016.

Seluruh personil militer Kostrad dan mantan prajurit Kostrad berhak menggunakan Brevet Cakra. Personil militer yang baru masuk Kostrad wajib mengikuti latihan Cakra yang diselenggarakan secara terpusat.


MICHELLE GABRIELA | NOVALI PANJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus