Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sekarang Boleh Libur Puasa

MUI mempersoalkan kembali masalah libur puasa. bulan puasa tahun ini bertepatan dengan libur panjang akhir tahun pelajaran sekolah. Nanti akan ada kebijaksanaan libur untuk bulan puasa. (pdk)

21 Mei 1983 | 00.00 WIB

Sekarang Boleh Libur Puasa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
TAK seperti 4 tahun lalu, seluruh sekolah akan diliburkan pada bulan puasa tahun ini. Bukan beleid baru menteri P&K. Tapi karena kebetulan bulan puasa yang akan jatuh bulan Ruwah, Juni 1983, bertepatan dengan libur panjang akhir tahun pelajaran sekolah: 8 Juni -- 18 Juli. "MUI sendiri memang menghendaki agar bulan puasa itu dimanfaatkan untuk mengisi rohani anak didik, dengan catatan tidak menggangu jadwal pendidikan yang ada," kata K.H.M. Syukri Ghozali, ketua MUI kepada Musthafa Helmy dari TEMPO, selesai pertemuannya dengan Nugroho Notosusanto, Menteri P&K, 11 Mei pekan lalu. Pertemuan dengan Nugroho ini, merupakan serangkaian pertemuan yang sudah diadakan MUI sebelumnya dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, untuk mendudukan mereka sebagai anggota Dewan Pertimbangan MUI. Apakah ada rencana untuk meliburkan sekolah kembali pada bulan puasa di tahun mendatang? Dari Nugroho, ketua Majelis Ulama Indonesia itu belum melihat adanya kemungkinan tersebut. Tapi, menurut Menteri P&K, jelas akan ada kebijaksaan libur untuk bulan puasa, yang lebih memungkinkan anak didik mengamalkan ajaran agama. "Dan untuk tahun selanjutnya, libur dalam bulan puasa masih akan dipikirkan," kata Syukri Ghozali mengutip janji menteri P&K. Belum jelas apakah kelak akan keluar peraturan baru tentang libur di bulan puasa. Namun SK Menteri P&K yang keluar tahun 1978 itu -- antara lain memutuskan bulan puasa bukan hari libur -- ketika itu sempat mengundang kritik MUI. MUI ketika itu meminta Menteri P&K Daoed Joesoef, untuk meninjau kembali keputusannya. Bahkan Buya Hamka almarhum, ketua MUI waktu itu, menunjuk salah satu pasal dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1954. "Dalam undang-undang itu ditentukan keputusan libur sekolah diambil dengan mempertimbangkan musim, hari nasional, dan agama yang dianut masyarakat," kata Hamka. Hamka berpendapat, bulan puasa adalah waktu bagi orang tua bisa mendidik anaknya lebih efektif daripada hari-hari biasa. Mendidik beribadat, mendidik berdisiplin, puasa, sembahyang tarawih, dan bangun malam untuk saur. "Kalau anak diwajibkan sekolah, bagaimana bisa tarawih dan ikut sembahyang subuh, karena sudah capek," kata Hamka waktu itu. Doed Joesoef sendiri tetap tidak mengubah putusannya. Sebab katanya, SK itu dibikin dengan tetap menghormati tradisi yang sudah lama berlaku dimasyarakat. Kepada anak didik, kata Daoed, tidak hanya harus ditanamkan bekerja keras, tapi juga belajar keras. "Sebab nanti sebagai orang dewasa, mereka harus tetap bekerja keras dalam bulan Ramadhan dan mulai sekarang harus belajar keras di samping beribadat puasa." Pertentangan pendapat soal libur puasa yang memuncak itu akhirnya memang mereda juga. Tapi dalam pertemuan dengan Menteri P&K Nugroho pekan lalu itu, MUI masih mempersoalkannya. Pembicaraan tentang libur puasa itu menurut Syukri Ghozali berjalan lancar. "Pertemuan kami sangat akrab, dan masing-masing saling memahami apa yang dibicarakan," katanya. Bahkan MUI menilai menteri yang baru ini mau mendengar usul atau saran dari pihak lain. Kepada MUI, menurut Kiai Syukri, Nugroho mengatakan: "Kami ini adalah menteri dari semua golongan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus