Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Selamat tinggal Drs dan Ir

Ada institut swasta memberikan gelar master of art. ada doctorandus minta ganti menjadi insinyur. memang belum ada ketetapan hukum mengenai gelar kesarjanaan. tahun ini semua titel kesarjanaan akan diindonesiakan.

21 Mei 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GELAR kesarjanaan ternyata bisa ditawar. Suatu hari, demikian cerita Hariadi Supangkat, rektor ITB, datang beberapa lulusan FMIPA (Fakultas Matematik dan Ilmu Pengetahuan Alam). "Mereka tanya, apakah boleh memakai gelar insinyur," kata rektor bergelar doktor itu. Ternyata menurut alumni FMIPA-ITB itu, di perusahaan tempat mereka bekerja yang bergelar insinyur mendapat gaji lebih tinggi. Para lulusan FMIPA-ITB sendiri sejak dulu memakai gelar Drs. atau Doctorandus itu. Tapi para alumni FMIPA itu tak salah. Hampir 38 tahun merdeka gelar-gelar kesarjanaan memang belum mempunyai ketetapan hukum. Karena itu dalam pertemuan menteri P & K dan aparat Ditjen Pendidikan Tinggi dua pekan lalu, dibicarakan pula rencana "penertiban gelar kesarjanaan." Soalnya dari sejumlah gelar, baru sarjana hukum (S.H.) yang berkekuatan hukum dengan Keputusan Presiden No. 265 tahun 1962. Memang harus diakui, pada awal kemerdekaan, perguruan tinggi di Indonesia lebih kurang merupakan kelanjutan perguruan tinggi di zaman Hindia-Belanda. "Dulu hanya dikenal empat gelar kesarjanaan," kata Doddy Tisna Amidjaja Dirjen Pendidikan Tinggi. "Dan penggunaannya sudah tertentu. Yaitu Mr. atau Meester in de Rechten untuk lulusan fakultas hukum. Ir. atau ingenieur, yang kemudian diindonesiakan menjadi insinyur, untuk lulusan fakultas teknik. Dr. atau dokter untuk fakultas kedokteran. Dan, Drs. atau doctorandus untuk lulusan fakultas ekonomi." Dan itu semua, merupakan peniruan mentah-mentah gelar yang ada di Negeri Belanda. Dan itulah yang kemudian sampai sekarang dijadikan pedoman pemberian gelar oleh fakultas-fakultas di Indonesia. "Padahal gelar kesarjanaan tidak universal sifatnya," tambah Doddy. "Masingmasing negara mempunyai gelar kesarjanaannya sendiri. Di Jerman, misalnya, sarjana hukum disebut diplom yura. Yang universal cuma gelar doktor." Dan sebenarnya sudah sejak 1950-an para cerdik-pandai berupaya mengindonesiakan gelar kesarjanaan. Prof. Notonegoro, almarhum, guru besar Fakultas Hukum UGM, tahun 1949 pernah mengusulkan hal itu. Lalu di zaman Menteri P & K Mashuri yang punya titel sarjana hukum, gagasan itu kembali ramai dibicarakan. "Tapi waktu itu banyak kalangan perguruan tinggi yang tidak setuju mengindonesiakan gelar-gelar impor itu," tutur Pembantu Rektor I UGM, Busono. "Maka, ya, gagasan itu mentah lagi." Gelar impor atau domestik yang pasti bila gelar kesarjanaan dipakai seenaknya, menurut Hariadi Supangkat, "bisa memberikan indikasi yang kabur." Itulah mengapa rektor ITB ini menolak permintaan alumni FMIPA yang minta gelar Ir. "Sebab FMIPA itu menyiapkan calon ilmuwan untuk mengembangkan ilmu-ilmu dasar, bukan mendidik calon insinyur yang lebih banyak mempelajari ilmu terapan," tambahnya. Pemberian gelar yang membingungkan itu bisa dilihat, misalnya, pada Institut Ilmu Al-Quran di Jakarta yang memberi lulusannya gelar Master of Art (M.A). Tapi institut yang berdiri sejak tahun 1977 itu punya alasan. "Pendidikan di sini 6 tahun, mengikuti sistem perguruan tinggi luar negeri," kata Prof. K.H. Ibrahim Husen, Rektornya. "Maka kami memberikan gelar M.A. dan bukan sekadar Drs. yang lama pendidikannya hanya sekitar 4« tahun itu." Tidak jelas apa hubungannya antara lamanya masa pendidikan dan gelar. Tapi lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), misalnya, praktis mereka menempuh pendidikan 6 tahun (di Akabri Kepolisian 4 tahun, di PTIK 2 tahun). Toh, mereka cukup puas memakai gelar Drs. Dan itu pun, seperti Drs-Drs. yang lain, sebenarnya tak diketahui asal-usul pemakaiannya. Sebab dalam ijazah PTIK, hanya dicantumkan istilah "sarjana ilmu kepolisian". Kata Prof. Dr. Harsja Bachtiar, dekan PTIK: "Tapi istilah 'sarjana ilmu kepolisian' dianggap kurang gagah, maka dipakailah gelar Drs." Yang sebenarnya Drs. berarti calon doktor -- alias gelar yang belum lengkap. Jadi apa ceritanya kini, kalau Ditjen Pendidikan Tinggi berani menyusun konsep "penertiban gelar" itu? Seperti diketahui, mulai 1968 perguruan tinggi Indonesia menyelenggarakan dua jalur pendidikan. Yaitu jalur gelar dan jalur nongelar atau program diploma. Jalur pertama untuk menyiapkan tenaga yang berpotensi mengembangkan ilmu dan teknologi. Yang kedua, lebih menyiapkan tenaga ahli yang siap menangani segi-segi praktis ilmu dan teknologi. "Untuk memberikan gambaran dua hal itulah perlunya penertiban gelar," kata Doddy Tisna Amidjaja. Selain itu memang ada tujuan-tujuan praktis yang lain, ialah untuk memudahkan penggolongan dalam kepegawai-negerian. Maka tahun ini diharapkan keluar Peraturan Pemerintah yang mengatur gelar kesarjanaan. Akan tiada lagi Drs dan Ir. Cukup dengan Sarjana Ekonomi, Sarjana Sastra, Sarjana Ilmu Komunikasi Masa, Sarjana Teknik Sipil, dan lain sebagainya. Untuk gelar doktor dan dokter, mungkin tak akan berubah. Dan bagi mahasiswa program diploma akan ada empat kategori: ahli, ahli madya, ahli muda, dan ahli pembantu. Jadi, misalnya, akan ada sebutan Ahli Madya Arsitektur, atau Ahli Sastra Inggris. Yang masih menjadi masalah ialah gelar lulusan fakultas pasca sarjana. Beberapa perguruan tinggi, IPB misalnya, memberikan gelar lulusan fak. pasca sarjananya dengan Magister. "Tapi itu kurang tepat, karena magister di luar negeri sama dengan tingkat sarjana. Padahal maksudnya di atas sarjana kata Doddy. Istilah yang disetujui, untuk gelar jenjang di atas sarjana ini ialah Acaria. "Itu usul para ahli bahasa, yang menurut mereka artinya kira-kira 'yang diatas sarjana' begitu," tambah Doddy lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus