Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Semua Berhulu di Jakarta

Uang Tommy Soeharto di Paribas bersumber dari sejumlah perusahaan di luar negeri. Terpulang kepada Kejaksaan.

9 April 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DOKUMEN itu tebalnya 800 halaman—dibagi jadi dua bagian. Bagian pertama menjelaskan asal muasal dana Rp 630 miliar milik Garnet Investment yang ditabung di Bank Paribas cabang Guernsey, Inggris. Bagian kedua memuat sejumlah lampiran, antara lain uji tuntas yang dilakukan Paribas atas dana itu.

Inilah penjelasan resmi Garnet mengenai asal-usul uang di Paribas yang diperebutkan perusahaan itu dengan pemerintah Indonesia. Dokumen itu diserahkan kuasa hukum Garnet kepada Pengadilan Guernsey, Jumat dua pekan lalu. Garnet Investment adalah perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang bermarkas di British Virgin Islands.

Bermula pada Juli 1998, Garnet mengirim uang ke Bank Paribas Cabang Guernsey. Uang itu disimpan dalam tiga rekening. Tapi Financial Intelligence Service, lembaga pelacakan keuangan di Inggris, mencurigai ada yang tak beres dengan uang itu. Lembaga ini menyebut uang itu sebagai ”dana yang terkait dengan Soeharto”.

Bank Paribas lalu membekukan duit itu. Setelah tiga kali gagal mencairkan dana, Garnet menyeret Paribas ke pengadilan pada 17 Maret 2006. Perkara ini digelar untuk pertama kalinya pada 13 September 2006.

Tiga bulan kemudian, pengadilan bertanya kepada pemerintah Indonesia, apakah mau ikut dalam perkara ini. Kejaksaan Agung kemudian melayangkan gugatan intervensi dan diterima. Uang di Paribas itu, kata Kejaksaan, berasal dari usaha tak halal Tommy Soeharto di Tanah Air.

Jumat dua pekan lalu, kuasa hukum Garnet memberi penjelasan tertulis soal asal-usul duit itu. Sayang, kuasa hukum Garnet, Otto Cornelis Kaligis, menolak mengungkapkan isi dokumen itu. Dia hanya menjelaskan, ”Uang itu berasal dari usaha legal Pak Tommy di luar negeri. Tak ada masalah.”

Putra bungsu Presiden Soeharto itu memang punya sejumlah perusahaan di luar negeri. Dia disebut-sebut sebagai pemilik Mill Ride, perusahaan pemilik lapangan golf di Ascott, Inggris. Di kota yang sama, Tommy juga punya bisnis properti.

Tommy, yang hobi balap mobil itu, tercatat sebagai pemilik V Power, yang bermarkas di Kepulauan Bahama. Perusahaan ini pernah menguasai saham Lamborghini, sebuah pabrik mobil mewah dari Italia. Belakangan, saham itu beralih ke tangan Audi, dijual dengan harga Rp 900 miliar. Duit itu disebut-sebut disimpan di Paribas.

Walau berasal dari usaha resmi di luar negeri, pemerintah yakin perusahaan di seberang itu berafiliasi dengan perusahaan di dalam negeri. Kejaksaan Agung mengaku menyimpan data afiliasi sejumlah perusahaan. ”Laporan itu rahasia,” kata Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh. ”Isinya afiliasi perusahaan saja. Tidak boleh saya buka.”

Penjelasan gamblang soal afiliasi perusahaan-perusahaan itu disampaikan George Junus Aditjondro, yang sejak 1999 menelusuri harta keluarga Soeharto di luar negeri. Perusahaan di luar negeri itu, katanya, memang berinduk ke perusahaan di Jakarta. George memberi contoh lapangan golf Mill Ride di Ascott, London.

Sehari-hari, lapangan golf ini dikelo-la oleh pebisnis lapangan golf di Lon-don. Tak ada orang Indonesia dalam struktur manajemennya. Setelah ditelusuri, lapangan golf itu ternyata berinduk ke Jakarta lewat jalan berliku.

Dalam profil perusahaan disebutkan Mill Ride milik Lazian, sebuah perusahaan yang bermarkas di London. Lazian ini milik sebuah perusahaan bernama Onslow Developments Limited yang berpusat di Gibraltar. Onslow ini ternyata dimiliki sebuah perusahaan bernama V Power yang bermarkas di Kepulauan Bahama.

V Power—simsalabim!—tercatat sebagai penerima dana Tommy Soeharto yang ditransfer dari Bank Paribas di London lewat rekening Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang heboh diberitakan dalam tiga pekan terakhir. Pemegang saham V Power adalah Tuan SL dan AM. Keduanya tercatat sebagai komisaris di PT Humpus dan PT Timor Putra Nasional.

Kaligis membantah keras tuduhan ini. Uang di Paribas itu, katanya, berasal dari bisnis legal di luar negeri. Dengan yakin ia menambahkan, ”Silakan Kejaksaan membuktikan uang itu berasal dari dalam negeri.” Terpulang kepada Kejaksaan, memang.

Wenseslaus Manggut, Wahyu Dyatmika

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus