Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sengketa Pileg, Gerindra Gugat Selisih 8.997 Suara di Babel

Menurut Ali ada selisih 8.997 suara dari tujuh Kabupaten, antara rekapitulasi Gerindra yang berjumlah 84.150 suara dengan rekap KPU 75.153 suara.

12 Juli 2019 | 20.54 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang tersebut digelar selama empat hari mulai 9 Juli 2019 hingga 12 Juli 2019 berdasarkan pengelompokan jadwal provinsi yang telah ditentukan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang tersebut digelar selama empat hari mulai 9 Juli 2019 hingga 12 Juli 2019 berdasarkan pengelompokan jadwal provinsi yang telah ditentukan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gerindra mengajukan petitum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi agar perolehan suara di daerah pemilihan Bangka Belitung ditetapkan sesuai dengan rekapitulasi yang mereka lakukan. Gerindra mengklaim di dapil Bangka Belitung terdapat selisih 8.997 suara antara rekap mereka dengan yang dilakukan KPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“(Meminta KPU sebagai termohon untuk) menetapkan sesuai dengan hasil perolehan suara versi pemohon yang berjumlah 84.150,” ujar kuasa hukum Partai Gerindra, Ali Lubis, dalam persidangan di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Menurut Ali ada selisih 8.997 suara dari tujuh Kabupaten, antara rekapitulasi Gerindra yang berjumlah 84.150 suara dengan rekap KPU 75.153 suara. Ali mengatakan pihaknya sudah menyampaikan bukti-bukti terkait hal ini, dari P4 hingga P1070. Bukti ini menurutnya memuat data-data dari C1.

Selanjutnya Ali menyampaikan ada dua persoalan dalam permohonan mereka. Selain ada salah input atau salah rekap seperti yang mereka tuduhkan di awal, Ali juga mengatakan ada pelanggaran berupa pemberian kompensasi, yang buktinya mereka lampirkan dengan bukti P12 dan P13.

Meski demikian, Ali mengaku tidak paham dengan pemberian kompensasi apa yang dimaksud. Namun menurut Ali, pemohon atas nama Kobalen, menyebut kompensasi ini berupa politik uang. “Pemohon kami secara eksplisit juga tidak menjelaskan apa kompensasi,” kata dia. “Namun poin 16 lebih ini ke money politic,” ujarnya.

Adapun berikut adalah selisih suara versi Gerindra: Kabupaten Bangka suara versi pemohon 18.229, sedangkan termohon 17.608. Kabupaten Bangka Barat versi pemohon 11.223, dan termohon 8.504. Kabupaten Bangka Selatan versi pemohon 13.210 dan termohon 11.249. Kabupaten Bangka Tengah versi pemohon 11.103, dan termohon 11.011. Kabupaten Belitung 7.710, dan termohon 7.137.

Kabupaten Belitung Timur versi pemohon 5.590, dan termohon 5023. Kabupaten Pangkal Pinang, 16.575 dan termohon 14.021 suara. “Ini kemudian anda jumlah jadi tadi? total 84.150, menjadi selsih 8.997. dari 7 kabupaten,” ucap Ali.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus