Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan akan mencairkan tunjangan kinerja atau tukin dosen pada Juli 2025 mendatang. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mengikuti Saintek) Brian Yuliarto menyebut pembayaran tukin dosen akan dilakukan setelah capaian satu semester pertama kinerja dosen dievaluasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Mengapa Proyek Makan Bergizi Gratis Kisruh Melulu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Yang dinilai sejak Januari, tapi pembayarannya kami lakukan di Juli,” kata Brian saat ditemui di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Meski begitu, Brian menuturkan tidak menutup kemungkinan untuk membayarkan tukin ini dengan skema per bulan, tergantung hasil evaluasi setelah penyaluran pertama dilakukan.
Berikut serba serbi soal tukin mulai dari penerima, besaran tunjangan, aturan dan poin penting lainnya:
Penerima Tukin Hanya ASN dari 3 Golongan Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tukin hanya akan diberikan kepada dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari tiga golongan, yaitu satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi atau penghasilan, serta lembaga layanan (LL) Dikti.
Menurut Menteri Keuangan, terdapat 31.066 dosen ASN yang akan mendapatkan tukin ini. Rinciannya, kata dia, 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen PTN BLU yang belum memperoleh remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sementara dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah mengantongi remunerasi tidak mendapatkan tukin, karena sudah menerima remunerasi.
Aturan Soal Tunjangan Profesi Vs Tukin
Pemerintah mengatur besaran tukin dosen dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Berdasarkan aturan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan dosen yang nilai tunjangan profesinya lebih tinggi dibandingkan tukinnya, maka yang dibayarkan hanya tunjangan profesinya saja.
Sementara bagi dosen yang nilai tukinnya lebih banyak, Sri berujar tukin tersebut akan dibayarkan berdasarkan selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai dengan jenjang. Misalnya, jika seorang guru besar (profesor) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan tukin untuk jabatan setara eselon II adalah Rp 19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima sebesar Rp 12,54 juta.
Total Anggaran yang Dibutuhkan Rp 2,66 triliun
Total kebutuhan anggaran dari implementasi kebijakan penyaluran tukin tercatat mencapai Rp 2,66 triliun untuk 14 bulan, sudah termasuk gaji 12 bulan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14, dan gaji ke-13.
Anggaran untuk fasilitas tukin itu masuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek. “Nilainya Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan setelah Mendiktisaintek (Brian Yuliarto) menerbitkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (juknis) terhadap kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani.
Besaran Tukin yang akan Diterima Masing-Masing Dosen
Adapun rincian tukin pegawai Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatannya yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 19 Tahun 2025 sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Melanda Dwi Puspita dan Dinda Sharing berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Jokowi setelah Massa TPUA Mendatangi Rumahnya