Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Serikat Pekerja Kampus Resmi Dibentuk, Ini Tujuan Pendiriannya

Kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus (SPK) dilaksanakan pada Kamis, 17 Agustus 2023 di Salemba, Jakarta Pusat.

19 Agustus 2023 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai pekerja di universitas di Indonesia telah mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada Kamis, 17 Agustus 2023 di Salemba, Jakarta Pusat. Kongres ini merupakan hasil kolaborasi dari para pekerja di lebih dari 100 perguruan tinggi di Indonesia yang bergabung pada Kongres SPK 17 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Para pendiri SPK akan menetapkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, formatur pengurus pusat, dan/atau manifesto serikat," ujar Kanti Pertiwi selaku Ketua Komite Kongres Serikat Pekerja Kampus Indonesia dalam keterangannya, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kanti menjelaskan Kongres Pendirian SPK merupakan musyawarah yang dilaksanakan oleh para pendiri SPK untuk mencapai mufakat atau didasarkan pada suara terbanyak yang diambil melalui mekanisme pengambilan suara atau voting.

Didirikannya serikat ini merupakan hasil dari tanggapan terhadap dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional (PermenPAN-RB), yang dianggap berdampak negatif bagi dosen sebagai salah satu kelompok pekerja di lingkungan kampus. Terdapat beberapa alasan mengapa kebijakan ini dianggap berdampak negatif dan merugikan bagi para dosen tenaga kerja di lingkungan kampus.

Pertama, Peraturan Menteri PAN-RB diterapkan secara sepihak tanpa melibatkan proses partisipatif. Kedua, peraturan tersebut mengatur penilaian kinerja dengan sangat jelas dan cenderung berfokus pada pencapaian harapan dari pimpinan.

Ketiga, mengintegrasikan kinerja dosen ke dalam mesin kerja birokrasi. Hingga akhirnya, kreativitas akan dibunuh atas nama institusi. Keempat, ada beban administratif yang semakin meningkat.

Beberapa alasan tersebut, menurut Kanti, membuat protes para pekerja kampus khususnya dosen. Akhirnya, para pekerja kampus mulai berdiskusi bersama dan menyadari jika posisi tawar pekerja kampus selama ini terlampau lemah di hadapan pemegang kebijakan pendidikan, mulai dari birokrasi kampus, kementerian terkait, hingga pemegang kendali kekuasaan pemerintah.  

“Kami menyadari kalau marah saja tidak cukup, mengumpat dan memaki tidak mempan dan geram tidak akan mengubah keadaan. Oleh karena itu, posisi tawar pekerja kampus harus dinaikkan, kekuatan mesti dilipatgandakan, dan perlawanan harus diorganisir," kata Herdiansyah sebagai Ketua Komite Kongres Serikat Pekerja Kampus Indonesia.

Herdiansyah pun menyebut posisi tawar yang kuat bisa diperoleh melalui serikat pekerja. 

Awalnya, Serikat Pekerja Kampus (SPK) dibuat untuk kepentingan perjuangan para dosen. Namun, para inisiator menyadari bahwa pekerja kampus bukan hanya dosen saja. Terdapat tenaga kependidikan, keamanan dan kebersihan, serta asisten dosen dan pekerja magang.

Para inisiator memutuskan untuk membangun Serikat Pekerja Kampus yang menampung kehendak berorganisasi dari semua kalangan pekerja kampus, apapun jenis dan status pekerjaannya. 

Tim Riset Kesejahteraan Dosen menemukan bahwa sebanyak 42.9 persen dosen menerima upah di bawah Rp 3 juta per bulannya. Tim Perumusan Masalah Komite Persiapan Pembentukan Serikat Pekerja Kampus juga menemukan bahwa 58 persen tenaga kependidikan merasa bahwa penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.     

“Kongres ini merupakan langkah awal aksi kolektif para pekerja kampus untuk mencapai tujuan bersama. Kami berharap semua pekerja kampus dapat berkolaborasi, saling membantu dan urun rembuk untuk menghadapi segala macam tantangan para pekerja kampus,” ujar Kanti lagi.

Selain pekerja kampus, berbagai serikat dan organisasi telah menyatakan dukungan bagi pendirian SPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus