Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masih dalam nuansa peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, kemunculan Serikat Pekerja Kampus atau SPK menarik perhatian masyarakat. Sebab banyak yang lupa bahwa tenaga pendidik dan dosen juga termasuk buruh dengan upah minim. Lantas apa itu SPK dan apa tujuan dibentuknya organsasi ini?.
Sejarah Dibentuknya SPK
Melansir dari laman resmi spk.or.id, SPK adalah serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang atau sektor pendidikan tinggi dengan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam lamannya tertulis bahwa sesungguhnya setiap orang yang bekerja di lembaga perguruan tinggi adalah pekerja kampus yang menunjang tercapainya fungsi pendidikan tinggi, yakni memproduksi pengetahuan serta menghasilkan lulusan jenjang pendidikan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SPK dibentuk demi mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar seluruh pekerja kampus yang bekerja untuk mencapai fungsi pendidikan. Pada 17 Agustus 2023, berbagai pekerja kampus di Indonesia mengadakan kongres pendirian Serikat Pekerja Kampus di Salemba, Jakarta Pusat. Kongres ini merupakan hasil kolaborasi dari para pekerja di lebih dari 100 perguruan tinggi di Indonesia yang bergabung pada Kongres SPK 17 Agustus 2023.
Serikat ini didirikan sebagai tanggapan keluarnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional (PermenPAN-RB). Permen ini dianggap berdampak negatif dan merugikan dosen sebagai salah satu kelompok pekerja di lingkungan kampus. Di antara dampaknya adalah pertama, Peraturan Menteri PAN-RB diterapkan secara sepihak tanpa melibatkan proses partisipatif. Kedua, peraturan tersebut mengatur penilaian kinerja dengan sangat jelas dan cenderung berfokus pada pencapaian harapan dari pimpinan.
Ketiga, mengintegrasikan kinerja dosen ke dalam mesin kerja birokrasi. Hingga akhirnya, kreativitas akan dibunuh atas nama institusi. Keempat, ada beban administratif yang semakin meningkat.
Awalnya, Serikat Pekerja Kampus (SPK) dibuat untuk kepentingan perjuangan para dosen. Namun, para inisiator menyadari bahwa pekerja kampus bukan hanya dosen saja. Terdapat tenaga kependidikan, keamanan dan kebersihan, serta asisten dosen dan pekerja magang.
Para inisiator memutuskan untuk membangun Serikat Pekerja Kampus yang menampung kehendak berorganisasi dari semua kalangan pekerja kampus, apapun jenis dan status pekerjaannya.
Tim Riset Kesejahteraan Dosen menemukan bahwa sebanyak 42.9 persen dosen menerima upah di bawah Rp 3 juta per bulannya. Tim Perumusan Masalah Komite Persiapan Pembentukan Serikat Pekerja Kampus juga menemukan bahwa 58 persen tenaga kependidikan merasa bahwa penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.
“Kongres ini merupakan langkah awal aksi kolektif para pekerja kampus untuk mencapai tujuan bersama. Kami berharap semua pekerja kampus dapat berkolaborasi, saling membantu dan urun rembuk untuk menghadapi segala macam tantangan para pekerja kampus,” ujar Kanti lagi.
Selain pekerja kampus, berbagai serikat dan organisasi telah menyatakan dukungan bagi pendirian SPK. Kini Serikat Pekerja Kampus memiliki 94 orang anggota yang diketuai oleh Dhia Al-Uyun, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijawa. Dalam Instagramnya @serikatpekerjakampus, organisasi ini akan melakukan policy brief dengan tajuk Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum pada 2 Mei 2024 di lantai 5 Gedung PAU Rektorat UI Salemba.
KARUNIA PUTRI | ANNISYA DIANDRA | SPK.OR.ID
Pilihan editor: Serikat Pekerja Kampus Resmi Dibentuk, Ini Tujuan Pendiriannya