Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti SETARA Institute Ikhsan Yosarie mendesak markas besar TNI transparan menjelaskan alasan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, penjelasan transparan amat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas tata Kelola TNI, namun juga memastikan kenaikan pangkat Teddy tidak bermuatan politis atau sesuai selera kekuasaan. "Ini juga berguna untuk meminimalisir potensi kecemburuan perwira menengah lain," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Sabtu, 8 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memang, ia melanjutkan, kenaikan pangkat bagi prajurit TNI merupakan hal yang lazim terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Namun, menurut Ikhsan, kenaikan pangkat Teddy cenderung dipermudah yang berimplikasi pada lahirnya kecemburuan, hingga tanda tanya dalam urusan masa dinas kemiliteran.
Masa Dinas Perwira sebagaimana diatur pada Pasal 13 huruf c Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 menyebutkan ada rentang Waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letnan Kolonel, Mulai dari 18 - 25 tahun sesuai pendidikan yang dijalani.
Ikhsan menjelaskan, dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan itu, diatur kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu reguler dan khusus. Kemudian pada ayat (2), dijelaskan kenaikan pangkat khusus terdiri dari kenaikan luar biasa dan penghargaan.
"TNI harus transparan dan menjelaskan kepada publik untuk menjawab spekulasi ini tidak berkaitan dengan merit sistem, tetapi politik dan kekuasaan," ujar Ikhsan.
Berdasarkan dokumen Markas Besar TNI yang dilihat Tempo, 6 Maret 2025 lalu, Panglima TNI memerintahkan kenaikan satu tingkat lebih tinggi bagi Teddy terhitung Mulai 25 Februari 2025.
Dokumen itu menyebutkan diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bagi Teddy.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderak Wahyu Yudhayana mengatakan, kenaikan pangkat Teddy telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara peraturan perundang-undangan maupun secara administrasi.
Namun, menurut Wahyu, alasan kenaikan yang diamanahkan pimpinan TNI tidak mesti harus jadi konsumsi publik.
"Itu pertimbangan pimpinan, enggak harus kasih tahu kan. Yang jelas, pimpinan punya pertimbangan, misal karena prestasi, kinerja, dan hal lain," ujar Wahyu.