Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pihaknya sudah memetakan sejumlah lokasi yang marak kasus narkotika. Salah satu lokasi tersebut berada di Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di situ Panglima Kodam bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain (bekerja sama) untuk menangkap dan memberantas narkoba," kata Agus saat dikonfirmasi oleh Tempo di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di samping Medan, kata dia, lokasi rawan narkoba lainnya yang juga menjadi perhatian TNI berada di perbatasan Kalimantan. Kawasan tersebut cenderung mudah disusupi oleh pengedar narkoba.
Pernyataan Agus itu disampaikan setelah DPR mengesahkan hasil revisi Undang-Undang TNI, Kamis lalu. DPR dan pemerintah mengubah tujuh pasal dalam undang-undang tersebut, yaitu Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Pasal 7 mengatur penambahan jangkauan operasi militer TNI selain perang, di antaranya membantu menanggulangi ancaman siber. Lalu di Pasal 47, terjadi penambahan lembaga sipil yang dapat diduduki oleh TNI, dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga. Di pasal ini mengukuhkan posisi prajurit TNI di kantor yang membidangi narkotika.
Setelah revisi undang-undang tersebut, TNI juga berencana membentuk Satuan Tugas Narkotika. Agus Subiyanto jug telah memerintahkan komando daerah militer di wilayah perbatasan untuk membuat pos-pos batas. Jumlah prajurit yang berjaga di pos batas akan ditambah.
"Sehingga apabila ada yang menyelundupkan narkoba bisa ditangkap. Ditambah dengan pasukan K9 untuk melacak supaya yang dibawa masyarakat bisa terdeteksi," kata Agus.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi belum merespons pertanyaan Tempo mengenai perkembangan rencana pembentukan Satuan Tugas Narkotika tersebut.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.