Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah UU TNI, Revisi UU Polri Menunggu Giliran Dibahas DPR

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk tidak menyusun undang-undang secara serampangan, termasuk revisi UU Polri.

23 Maret 2025 | 15.50 WIB

Ilustrasi Polri. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi Polri. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak menutup kemungkinan akan segera membahas revisi UU Polri, usai mengesahkan RUU TNI. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu surat presiden atau surpres ihwal RUU Polri, sehingga pembahasannya belum dapat dimulai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum ada surpres. Kami lihat lagi," katanya singkat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024. Sejumlah pasal diusulkan dilakukan perubahan berdasarkan draf RUU Polri yang diperoleh Tempo.

Misalnya yang tertuang dalam draf RUU Polri Pasal 16 ayat 1 huruf q. Pasal itu menyatakan, bahwa Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat yang dimiliki publik. Selain itu, kewenangan Polri dalam penindakan di ruang siber ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Badan Sandi dan Siber Negara.

Usulan perubahan yang menuai polemik dalam draf RUU Polri terdapat dalam Pasal 14 ayat 1 huruf g. Pasal itu menyatakan, bahwa Polri bertugas untuk mengkoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oeh UU, dan bentuk pengamanan swakarsa.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, usulan perubahan pasal ini justru mendekatkan peran Polri sebagai superbody investigator. Tugas pembinaan terhadap pasukan pengamanan swakarsa yang dimiliki Polri juga perlu dievaluasi. Sebab, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tugas itu berpotensi memunculkan pelanggaran HAM maupun ruang bagi "bisnis keamanan".

Pasal lain yang menjadi polemik dalam draf RUU Polri yaitu 16 A, yang mengatur tentang kewenangan Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, bahwa usulan itu membuat kewenangan Intelkam yang dimiliki Polri melebihi lembaga lain yang mengurus soal intelijen. Lewat usulan pasal ini, Polri diduga punya kewenangan untuk menagih data intelijen dari lembaga-lembaga seperti BSSN hingga Badan Intelijen Strategis TNI.

Usulan penambahan batas usia pensiun bagi anggota Polri juga ditentang oleh masyarakat sipil. Usulan ini tertuang dalam draf RUU Polri Pasal 30 ayat 2. Dalam beleid itu, batas usia pensiun polisi diusulkan diperpanjang menjadi 60 tahun untuk anggota Polri, 62 tahun untuk anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan dalam tugas, serta 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penambahan batas usia pensiun anggota Polri itu dikhawatirkan berpengaruh pada proses regenerasi dalam internal kepolisian. Masyarakat Sipil berpendapat, bahwa usulan ini tidak menjadi solusi atas masalah penumpukan jumlah perwira tinggi dan menengah dalam internal Polri.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk tidak menyusun undang-undang secara serampangan. Termasuk pembahasan RUU Polri ini. 

Dia meminta agar lembaga legislatif memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat. "Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini," kata Isnur pada Ahad, 23 Maret 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus