Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD bisa menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga membuat balai rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja," kata Pramono Anung saat berdiskusi dengan warga di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada saat debat pilkada Calon Gubernur Jakarta Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU dan bagaimana persyaratannya?
Merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2016, PPSU Tingkat Kelurahan adalah Pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat membuat surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran.
Perhitungan jumlah PPSU tingkat kelurahan di setiap kelurahan, berdasarkan pada jumlah penduduk dan luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan di setiap kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan serta tidak melebihi jumlah pekerja yang ditetapkan dalam keputusan gubernur.
Dalam pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam pelaksanaan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan di lapangan.
Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan diutamakan berdomisili dalam satu kecamatan
- Berusia 18 sampai 55 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A
- Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan berbadan sehat dari Puskesmas
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kota (LMK), dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
- Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
Pilihan Editor: Pramono Anung Janjikan Lulusan SD Bisa Jadi PPSU Asal Bisa Baca Tulis