Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?

Apa itu PPSU dan siapa yang bisa menjadi petugas PPSU berdasarkan Pergub DKI Jakarta?

11 Oktober 2024 | 10.20 WIB

Petugas PPSU Kelurahan Gelora membersihkan sampah usai demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI,  Jakarta, Senin 26 Agustus 2024. Sekitar 15 personil PPSU didampingi lurah Gelora mulai membersihkan sejak pukul 6 sore. Sebelumnya, aliansi BEM SI dan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Petugas PPSU Kelurahan Gelora membersihkan sampah usai demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024. Sekitar 15 personil PPSU didampingi lurah Gelora mulai membersihkan sejak pukul 6 sore. Sebelumnya, aliansi BEM SI dan sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD bisa menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga membuat balai rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja," kata Pramono Anung saat berdiskusi dengan warga di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 27 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada saat debat pilkada Calon Gubernur Jakarta Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU dan bagaimana persyaratannya?

Merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2016, PPSU Tingkat Kelurahan adalah Pekerja yang melakukan penanganan prasarana dan sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat membuat surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran. 

Perhitungan jumlah PPSU tingkat kelurahan di setiap kelurahan, berdasarkan pada jumlah penduduk dan luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan di setiap kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan serta tidak melebihi jumlah pekerja yang ditetapkan dalam keputusan gubernur. 

Dalam pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam pelaksanaan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan di lapangan.

Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan diutamakan berdomisili dalam satu kecamatan

  2. Berusia 18 sampai 55 tahun

  3. Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A

  4. Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  5. Surat pernyataan berbadan sehat dari Puskesmas

  6. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kota (LMK), dan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

  7. Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme

Pilihan Editor: Pramono Anung Janjikan Lulusan SD Bisa Jadi PPSU Asal Bisa Baca Tulis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus