Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Disertasi yang mengantarkan Bahlil meraih gelar doktor ditengarai melanggar etik akademik.
Guru besar UI menyoroti dugaan penipuan intelektual yang mencatut nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Masa studi Bahlil yang terlampau singkat untuk program doktor juga mendapat sorotan.
Universitas Indonesia akhirnya menangguhkan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dari program doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Disertasi yang mengantarkan Bahlil meraih gelar doktor itu ditengarai melanggar etik akademik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, menilai proses riset yang dilakukan Bahlil perlu dikritisi. Dia menyoroti dugaan penipuan intelektual yang mencatut nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Jatam, yang dicatut sebagai informan dalam disertasi Bahlil, tidak pernah diberi tahu perihal disertasi itu dan tidak memberikan persetujuan dalam bentuk tertulis ataupun lisan untuk menjadi informan.
“Dalam hal ini, terjadi kebohongan dan cara-cara tidak etis dalam memperoleh data riset,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manneke juga menyoroti masa studi Bahlil yang menurutnya terlampau singkat untuk program doktor. Manneke menuturkan, mustahil seorang pejabat aktif dengan tingkat kesibukan yang tinggi bisa menyelesaikan studi kurang dari dua tahun.
Mahasiswa Universitas Indonesia di seberang gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, 7 Agustus 2023. Tempo/Gunawan Wicaksono
Dia berharap Dewan Guru Besar UI, yang akan melakukan sidang etik untuk menyelidiki potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa program doktor SKSG, menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memulihkan kehormatan kampus itu.
Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Herlambang Wiratraman mengatakan gelar doktor tidak mungkin diperoleh secara instan dalam waktu yang singkat.
Soal pencatutan Jatam, Herlambang menjelaskan prosedur riset yang tepat adalah meminta persetujuan informan. Di luar negeri, seperti di Australia, kata Herlambang, peneliti bahkan membuat kontrak perjanjian dengan informan. Meski begitu, dia menilai kasus disertasi Bahlil adalah bagian masalah sistemik dari merosotnya integritas akademik dalam pendidikan tinggi Indonesia.
Herlambang menilai ada kecenderungan pihak universitas untuk tutup mata terhadap pelanggaran akademik. “Dia cuma stempel akhirnya. Kampus itu kayak stempelnya gelar."
Ketika gelar doktor Bahlil mulai ramai diperbincangkan publik, tim promotor Bahlil membantah adanya pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil.
Anggota tim promotor yang menjabat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Teguh Dartanto, mengatakan Bahlil telah memenuhi syarat untuk maju ke tahap sidang promosi. Dari masa studi empat semester hingga syarat publikasi jurnal bereputasi internasional.
“Program S-3 SKSG relatif baru serta sedang mencari bentuk yang tepat dan pas. SKSG bersifat interdisiplin dan applied PhD,” kata Teguh dalam keterangan resminya pada Senin, 21 Oktober 2024. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, mengatakan Bahlil tercatat sebagai mahasiswa SKSG UI tahun 2022. Menurut Amelita, Bahlil mendaftar melalui jalur riset dalam program doktor UI.
Berdasarkan hasil rapat antara Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Rektorat yang dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024, UI memutuskan menghentikan sementara penerimaan mahasiswa baru program doktor SKSG. Namun, dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua MWA Yahya Cholil Staquf tersebut, dinyatakan bahwa audit masih akan berlanjut. Nasib gelar doktor Bahlil pun masih menunggu hasil sidang etik.
Menurut peneliti Jatam, Dina Pramita, meski langkah UI patut diapresiasi, dia menilai keputusan ini sebagai upaya untuk meredam kemarahan publik. Sebab, kata dia, UI belum menyatakan secara tegas pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Bahlil ataupun civitas academica yang terlibat dalam disertasi Bahlil.
“Karena ini baru penangguhan, belum sampai pencabutan,” ujarnya. Karena itu, kata Dini, Jatam mendesak UI menginvestigasi menyeluruh dugaan pelanggaran etik dan penipuan intelektual. Jatam juga mendesak UI mencabut gelar doktor Bahlil.
Sebelum UI mengeluarkan keputusan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil, Ketua Umum Partai Golkar itu dijadwalkan menjalani yudisium pada Desember mendatang. Bahlil mengatakan baru akan dinyatakan lulus setelah melakukan revisi.
"Saya belum tahu isinya. Tapi, yang jelas, kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat. Saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, melainkan wisuda saya itu memang seharusnya pada Desember," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Beda SKSG dan Program Lain di UI
Program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) dibuka pada 10 September 2020. Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang P.S. Brodjonegoro memberi pidato kunci dalam pembukaan program tersebut.
"Pendekatan multidisiplin yang melibatkan berbagai aktor triple helix sangat dibutuhkan dalam pemulihan ekonomi dan masyarakat," katanya saat pembukaan program ini.
Berikut ini perbedaan program doktoral di SKSG UI dengan program lain di UI:
SKSG UI
Syarat:
- Lulusan program S-2 semua jurusan.
- IPK S-2 minimal 3,00.
- Lulus seleksi SIMAK Universitas Indonesia.
- Melampirkan esai rencana penelitian yang akan dilakukan.
- Menyerahkan dua surat rekomendasi.
Biaya:
Jalur Kuliah dan Riset
- Biaya operasional pendidikan: Rp 23 juta
- Uang pangkal: Rp 20 juta
Jalur Riset
- Biaya operasional pendidikan: Rp 25 juta
- Uang pangkal: Rp 25 juta
Program Doktor Hubungan Internasional UI
Persyaratan:
1. Melampirkan ijazah magister dari semua program studi.
2. Melampirkan transkrip akademik jenjang magister.
3. Melampirkan naskah tesis atau bentuk tugas akhir jenjang magister lain apabila IPK pendaftar kurang dari 3,25.
4. Melampirkan surat rekomendasi dari pihak yang mampu memberikan penilaian.
5. Kapasitas akademik.
6. Mengikuti tes SIMAK.
7. Mengikuti tes wawancara.
- Biaya Operasional Pendidikan: Rp 25 juta
Program Doktor Psikologi UI
Persyaratan:
1. Lulus program S-1 dan S-2 program studi psikologi dengan IPK minimal 3,25.
2. Nilai TPA universitas minimal 550.
3. Nilai skor TOEFL minimal 500 atau IELTS minimal 6.
4. Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan nilai minimal B.
5. Ijazah dari perguruan tinggi swasta yang telah disetarakan dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebidayaan, Riset, dan Teknologi.
6. Pendaftar menyatakan kesediaan mengikuti pendidikan penuh waktu pada hari kerja. Bagi pendaftar yang telah bekerja mesti memiliki surat tugas belajar dari instansi.
Persyaratan jalur riset:
1. Lulus pendidikan S-2 dengan IPK minimal 3,5.
2. Pendaftar memiliki publikasi ilmiah minimal di jurnal ilmiah SINTA 2 untuk topik yang relevan.
3. Mendapat surat rekomendasi dari calon promotor atau ko-promotor di Fakultas Psikologi UI.
Biaya:
Biaya operasional pendidikan: Rp 20 juta
Dana pengembangan: Rp 25 juta
Program Doktor Ilmu Ekonomi
Persyaratan Jalur Kuliah dan Riset:
1. Lulusan S-2 ilmu ekonomi setara dengan S-2 PPIE atau bidang lain. Akan lebih baik yang mengajarkan pendekatan kuantitatif.
2. Mendaftar online. Mengunggah ijazah dan transkrip nilai serta persyaratan lain. Mengikuti ujian saringan masuk.
3. IPK S-2 minimal 3,0.
4. Lulus ujian SIMAK UI (TPA minimal 550, bahasa Inggris minimal 500 atau IELTS 6).
5. Mengunggah proposal riset pada akun pendaftaran online.
6. Mengunggah dua surat rekomendasi, minimal wajib mendapatkan satu surat rekomendasi dari kalangan akademikus.
Persyaratan Jalur Riset:
1. Lulusan S-2 ilmu ekonomi atau bidang lain, akan lebih baik yang mengajarkan pendekatan kuantitatif (ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penyetaraan dari Dikti, Departemen Pendidikan Nasional).
2. Mendaftar online, mengunggah ijazah dan transkrip nilai dan persyaratan lain serta mengikuti ujian saringan masuk.
3. IPK S-2 minimal 3,3.
4. Lulus ujian SIMAK UI (TPA minimal 550, bahasa Inggris/TOEFL minimal 550 atau IELTS 6.5).
5. Memiliki sekurangnya satu artikel ilmiah yang telah diterbitkan, minimal pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2.
6. Mengunggah proposal riset pada akun pendaftaran online.
7. Mengunggah dua surat rekomendasi, minimal wajib mendapatkan satu surat rekomendasi dari kalangan akademikus.
Biaya:
Biaya operasional pendidikan: Rp 21.500.000
Biaya uang pangkal: Rp 11.500.000
Dasar:
Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Doktor
Pasal 25
a. Masa tempuh kurikulum program doktor sepanjang enam semester yang terdiri atas dua semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan empat semester penelitian.
b. Masa studi mahasiswa program doktor maksimal 12 semester.
Pasal 29
Program doktor jalur riset mewajibkan mahasiswa untuk:
a. Melaksanakan kajian literatur, khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi berkaitan dengan riset utamanya.
b. Mengikuti perkuliahan program doktor jalur riset yang dilaksanakan di UI sepenuhnya atau sebagian ditempuh di mitra universitas luar negeri melalui program double degree atau dual degree, program joint degree, atau program mobilitas internasional.
c. Mengikuti ujian proposal riset.
d. Mengikuti ujian hasil riset I.
e. Publikasi makalah ilmiah terkait dengan bidang risetnya sebagai penulis utama yang didampingi promotor dan ko-promotor yang telah diterima untuk dipublikasikan paling sedikit dalam jurnal nasional terindeks SINTA 2.
f. Publikasi makalah ilmiah terkait dengan bidang risetnya sebagai penulis utama didampingi promotor dan ko-promotor yang telah diterima untuk dipublikasikan dalam jurnal internasional terindeks bereputasi atau buku yang diterima untuk diterbitkan oleh penerbit buku terindeks bereputasi internasional.
g. Mengikuti ujian hasil riset II.
h. Menyerahkan satu karya tugas akhir dan mengikuti sidang promosi doktor.
Pasal 60
Mahasiswa program doktor dapat dinyatakan putus studi dalam hal yang bersangkutan:
a. Bermasalah dalam hal administrasi.
b. Mendapat sanksi atas pelanggaran akademik.
c. Mendapat sanksi karena pelanggaran kode etik UI.
d. Dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan dari lembaga yang diakui UI.
Sumber: Ui.ac.id, Peraturan Rektor UI Nomor 3 Tahun 2024
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo