Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sidang Sengketa Pilkada, Kubu Andika-Hendi Singgung Jateng sebagai Basis Partai Banteng

Kuasa hukum PDIP, Roy Jansen Siagian, menilai Jawa Tengah adalah basis dari loyalis PDIP, selaku partai pengusung Andika-Hendi.

9 Januari 2025 | 20.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 310 perkara. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menilai Jawa Tengah adalah basis dari loyalis PDIP selaku partai pengusung Andika-Hendi sehingga ia mempertanyakan kekalahan Andika-Hendi di pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebenarnya dan sejujur-jujurnya, gubernur pilihan rakyat Jawa Tengah adalah pasangan nomor urut 1, Andika dan Hendi. Bahwa kemudian (faktanya) Jawa Tengah masih sejati-jatinya basis banteng,” kata Roy ketika ditemui selepas sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilgub Jawa Tengah di MK, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu, Roy mengatakan akan terus memperjuangkan kemenangan Andika-Hendi di pengadilan. Ia akan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang tersruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pilgub Jawa Tengah lalu oleh paslon Ahmad Luhfi-Taj Yasin.

“Dugaan-dugaan pelanggaran yang tersruktur, sistematis, dan masif. Akan berusaha kami buktikan di persidangan,” kata Roy.

Di depan hakim MK, Roy mempermasalahkan adanya dugaan keterlibatan mantan presiden Joko Widodo dalam Pilgub Jawa Tengah. Menurut dia, keterlibatan Jokowi di Pilgub Jawa Tengah sudah dimulai sejak pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon tersebut dengan segala cara.

“Sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam pilkada tahun 2024,” kata Roy.

Selain itu, Roy mengklaim, paslon nomor urut dua tersebut telah banyak melakukan intimidasi selama proses pilgub Jawa Tengah lalu, mulai dari intimidasi tehadap kepala desa hingga kepada KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, ia meminta meminta kepada hakim MK untuk dapat mendiskualifikasi paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin.

“Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Tengah,” kata Roy ketika membacakan petitum.

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXII/2025 yang diajukan oleh Andika-Hendi yang diwakili oleh kuasa hukum Roy Jansen Siagian. Sidang tersebut dilakukan di panel I dan dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua panel dan didampingi Guntur Hamzah serta Daniel Yusmic Foekh sebagai anggota.

Adapun berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus