Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pertimbangan Edy Rahmayadi-Hasan tak Mencabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi Seperti Andika-Hendi

Edy Rahmayadi-Hasan berbeda sikap dengan Andika-Hendi soal sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Gugatan sengketa pilkada Sumatera Utara berlanjut.

15 Januari 2025 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Yance Aswin (kiri) dan Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan sengketa Pilkada Sumatra Utara, 13 Januari 2025. Dok. Tangkapan layar YouTube MK RI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, menjelaskan pertimbangan kliennya tetap melanjutkan permohonan sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi. Sikap Edy Rahmayadi-Hasan itu berbeda dengan langkah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, pasangan calon gubernur Jawa Tengah, yang memilih mencabut gugatan sengketa pilkada di MK, meski kedua pasangan calon sama-sama diusung oleh PDI Perjuangan di pilkada serentak 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yance mengatakan gugatan sengketa pilkada Sumatera Utara bukan hanya sekadar untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi selama pemilihan. "Tetapi untuk memenuhi rasa keadilan, terutama bagi masyarakat Sumatera Utara," kata Yance, Selasa, 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yance, dalam suatu kompetisi, persoalan menang dan kalah merupakan hal yang lumrah. Namun, kemenangan dalam pilkada harus diraih dengan cara yang jujur dan adil.

Ia mengatakan kecurangan yang terjadi dalam pilkada Sumatera Utara tidak hanya merugikan pihak yang berkompetisi, melainkan juga masyarakat yang memberikan suaranya kepada peserta pilkada.

Yance mengklaim bahwa dugaan kecurangan di pilkada itu dilakukan oleh pasangan calon Bobby Afif Nasution-Surya –rival Edy Rahmayadi-Hasan di Pilkada Sumatera Utara. Dugaan kecurangan itu berupa cawe-cawe aparatur sipil negara (ASN) hingga "partai cokelat" untuk memenangkan Bobby-Surya. Sebutan partai coklat merujuk pada lembaga kepolisian.

Yance menegaskam, kubu Edy Rahmayadi-Hasan memiliki rasa tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengembalikan muruah pilkada bersih, dan menjadikan pasangan calon pilihan masyarakat sebagai pemenang yang sesungguhnya. "Sehingga tuntutan kami jelas, minta 01 (Bobby-Surya) didiskualifikasi," kata dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Sumatera Utara pada 9 Desember lalu, Edy Rahmayadi-Hasan memperoleh suara lebih sedikit dibandingkan Bobby-Surya yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju –koalisi pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden 2024— Plus. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan Edy-Hasan sebanyak 2.009.311 suara.

Sidang perdana gugatan Edy Rahmayadi-Hasan digelar di MK, Senin lalu. Dalam gugatannya, Edy-Hasan meminta Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi Bobby-Surya, membatalkan kemenangan Bobby-Surya, atau meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten-kota seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan.

Setelah persidangan perdana ini, Mahkamah Konsitusi akan melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan KPU Sumatera Utara dan pihak terkait, yaitu Bobby-Surya terhadap gugatan pemohon.

Di pilkada serentak 2024 ini, jagoan PDI Perjuangan yang hanya bersaing dengan pasangan calon yang diusung oleh koalisi gemuk partai politik terjadi di beberapa provinsi. Selain di Sumatera Utara, juga terjadi di pilkada Jawa Tengah dan Banten. Pasangan calon yang diusung oleh PDIP kalah di tiga provinsi tersebut. Tapi jagoan PDI Perjuangan mencabut gugatan sengketa pilkada Jawa Tengah dan Banten di Mahkamah Konstitusi.

Senin lalu, kuasa hukum Andika-Hendi mengajukan surat pencabutan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Saat dikonfirmasi, Hendi tak berkenan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut.

"Iya, kami cabut gugatan ke MK,” kata dia, Senin, 13 Januari 2025.

Sebelum mencabut gugatannya, Andika-Hendi juga mendalilkan adanya dugaan kecurangan pilkada yang melibatkan "partai cokelat" untuk memenangkan pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah pemenang pilkada Jawa Tengah. Mereka juga diusung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus