Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Simak Perbedaan Mendasar antara Guru ASN, PPPK dan Honorer

Dalam penerimaan ASN tahun ini muncul istilah-istilah baru mulai ASN, PPPK, hingga guru honorer. Di mana perbedaannya?

25 September 2021 | 18.50 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Mungkin bagi sebagian orang, masih kebingungan karena terdapat istilah-istilah baru dalam penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini. Pasalnya, terdapat dua seleksi yang akan dilaksanakan, yakni seleksi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, kedua seleksi ini memiliki syarat-syarat sendiri untuk mengikutinya. Misalnya, PPPK Guru hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Lantas, apa perbedaan antara ASN, PPPK, dan guru honorer?

Aparatur Sipil Negara (ASN)
Melansir laman sscan.go.id, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. ASN ini nantinya memperoleh gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, ASN dapat dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Namun yang membedakan adalah status kepegawaiannya, dengan PNS sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PNS.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam laman sscan.go.id.

Sesuai dengan definisi tersebut, PPPK memiliki status kepegawaian yang berbatas waktu sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah disepakati. Selain itu, PPPK juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa jabatannya yang terbatas waktu.

Namun, tidak perlu khawatir, PPPK tetap memperoleh gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan. Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2020. Selain menjelaskan besaran gaji PPPK, dalam peraturan tersebut dijelaskan jenis-jenis tunjangan PPPK di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Guru Honorer
Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dikutip dari repository.usm.ac.id, guru honorer juga dikenal dengan nama Guru Honorer Daerah (GHD) dengan rata-rata hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah.  Selain itu, gaji yang diterima oleh GHD masih ala kadarnya, yakni kisaran Rp 150 ribu - Rp 600 ribu per bulannya. Adapun yang termasuk jenis GHD adalah guru honorer, Guru Sukarelawan (Sukwan), dan Guru Wiyata Bhakti.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Siapa Boleh Daftar PPPK Guru? Berikut Kriterianya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus