Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah mengumumkan hasil jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB) pada 9 Juli 2024. Bagi calon mahasiswa baru yang lolos harus segera melakukan registrasi ulang. Ada lima tahap yang harus diikuti oleh calon mahasiswa baru UI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun PPKB merupakan program penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Indonesia. Seleksi PPKB didasarkan pada prestasi akademik siswa selama menempuh studi di sekolah menengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari official akun Instagram Universitas Indonesia, @Univ_Indonesia, Rabu 10 Juli 2024, berikut tata cara registrasi ulang calon mahasiswa baru UI jalur PPKB UI 2024:
A. Tahap I Verifikasi Lapor
1. Data diri beserta dokumen yang telah diunggah oleh peserta saat pendaftaran akan diverifikasi kesesuaiannya dengan nilai yang telah dimasukkan oleh Sekolah. Periode Verifikasi Rapor akan berlangsung dari tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 14 Juli 2024.
2. Hasil verifikasi akan diumumkan pada 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB di menu Verifikasi Rapor melalui Login Pendaftar PPKB di penerimaan.ui.ac.id/ppkb dan memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) untuk dapat melanjutkan ke tahap Pra- Registrasi.
B. Tahap II Pra-registrasi
1. Calon mahasiswa baru yang telah memperoleh NPM dapat melakukan pengisian data Pra-Registrasi di halaman pra-registrasi.u.ac.id, pada tanggal 15 Juli sampai dengan 22 Juli 2024. Login dengan memasukkan NPM yang telah diperoleh dan pilihan Program Studi. (Jika tidak dapat login, gunakan mode private/incognito di browser).
2. Ikuti petunjuk yang disampaikan, isi semua formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang sesuai.
3. Calon mahasiswa baru yang tidak melengkapi isian dan dokumen pada laman pra-registrasi.ui.ac.id dinyatakan tidak menyelesaikan tahap Pra-Registrasi, dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
C. Tahap III Evaluasi dan Penetapan UKT
Universitas Indonesia menerapkan kebijakan penetapan besaran biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara berkeadilan berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan. Tahap Evaluasi dan Penetapan UKT dapat dilakukan setelah menyelesaikan tahap Pra-Registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Melakukan pengisian data dan unggah berkas yang sesuai pada halaman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id.
2. Pengisian data diatas wajib dilakukan secara online pada periode waktu yang ditentukan (jadwal detail akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id.);
3. Bagi calon mahasiswa pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur mandiri, tetap wajib melakukan tahap Evaluasi dan Penetapan UKT sebagai bagian dari seleksi KIP-Kuliah UI.
D. Tahap IV Pembayaran Biaya Pendidikan
Pembayaran Biaya Pendidikan baru dapat dilakukan setelah pengumuman penetapan UKT. Pastikan Anda sudah mengetahui Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) Anda dan telah mendapatkan hasil penetapan UKT sebelum melakukan pembayaran Biaya Pendidikan. Pembayaran
Biaya Pendidikan dapat dilakukan melalui:
1. ATM, Teller, atau Mobile Banking Bank BNI
2. ATM, Teller, Livin' by Mandiri, atau Internet Banking Bank Mandiri
3. ATM atau Teller BRI
4. ATM, Teller, atau Mobile Banking Bank BTN
5. ATM, Mobile Banking atau internet Banking Bank Permata
6. ATM, Teller, Internet Banking atau Mobile Banking CIMB Niaga
7. ATM Bank Bukopin
- Periksa kesesuaian Nama Mahasiswa dan jumlah biaya pendidikan yang muncul pada layar ATM atau minta Teller Bank memeriksa.
- Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.
- Biaya pendidikan yang telah dibayarkan untuk dan atas nama mahasiswa tidak dapat di alihkan untuk pembayaran BP mahasiswa lain dan/atau jenjang/program pendidikan/jalur masuk lain.
E. Tahap V Registrasi Akademik
1. Calon mahasiswa baru yang sudah menyelesaikan Pra-Registrasi dan melakukan Pembayaran Biaya Pendidikan akan diregistrasikan secara otomatis sebagai mahasiswa baru. Username dan password akun SSO UI untuk Registrasi Akademik akan dikirimkanmelalui email sesuai data Pra-Registrasi
2. Calon mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak menyelesaikan Pra-Registrasi dan melakukan Pembayaran Biaya Pendidikan.
3.Bagi calon mahasiswa baru yang telah mengikuti perkuliahan dan mendapatkan mikro-kredensial melalui program Pre-University (Pre-U), informasi periode pengakuan mikro-kredensial menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) akan diinformasikan lebih lanjut melalui halaman cil.ui.ac.id.