BEBAN yang dilimpahkan kepada Badan Pekerja MPR untuk menyiapkan sejumlah rancangan keputusan dan rancangan ketetapan yang akan diputuskan dalam Sidang Umum MPR, Maret depan, selesai sudah. Jumat minggu lalu, pemimpin Badan Pekerja, A. Amiruddin, telah menyerahkan hasil kerja dua Panitia Ad Hoc selama tiga bulan, berupa sebuah rancangan keputusan dan lima buah rancangan ketetapan pada Ketua MPR, Wahono. Keenam hasil kerja Badan Pekerja itu adalah rancangan keputusan mengenai jadwal acara Sidang Umum serta rancangan ketetapan tentang pengangkatan presiden, pengangkatan wakil presiden, pertanggungjawaban presiden, dan rancangan ketetapan perubahan tata tertib. Empat rancangan ketetapan lain disepakati untuk didrop, dan sebuah lagi (rancangan ketetapan tentang pemilu usul FPDI) dibawa ke Sidang Umum. Lima hari sebelum Badan Pekerja mengakhiri tugas, sebetulnya belum ada tanda-tanda masalah ini akan terselesaikan, terutama dalam Panitia Ad Hoc II, yang membahas masalah non-GBHN. Soalnya, FPP dan FPDI bersikukuh mengegolkan tiga rancangan ketetapan usulan masing-masing. Dalam berpacu dengan batas waktu itu, Wahono mengambil inisiatif mengundang Ketua Orsospol, Pangab Try Sutrisno, dan Menteri Rudini. Tapi pertemuan itu tetap tidak bisa menyelesaikan masalah. Tak diduga, Senin minggu terakhir itu, FPP menarik tiga rancangan ketetapan usulan mereka. ''Kami sepakat menjadikan usul rancangan ketetapan tersebut jadi catatan,'' kata Jusuf Syakir, juru bicara FPP di Panitia Ad Hoc II. Ia menambahkan, pembahasan masalah ini seperti tawar-menawar barang, maka akan terjadi kompromi antara penjual dan pembeli. ''Bahwa kompromi itu terjadi pada minggu terakhir, karena takut toko keburu tutup,'' ujarnya. Sumber lain mengatakan, FPP menarik usulnya karena malam sebelumnya Ketua Umum PPP, Ismail Hasan Metareum, dipanggil Presiden Soeharto. Lain FPP, lain pula FPDI. Fraksi partai bergambar kepala banteng ini tetap ngotot tak akan mencabut usulan mereka mengenai rancangan ketetapan pemilu. Untuk rancangan ketetapan ini, FPDI menghendaki penambahan kata jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilu, serta pemungutan suara dilakukan pada hari libur. FPDI bahkan sudah bertekad akan membawa materi ini ke Sidang Umum, seandainya usul mereka digugurkan lewat pemungutan suara. ''Minimal mengenai perbaikan pemilu, tetap ada suara di Sidang Umum supaya orang tahu bahwa kita butuh perubahan,''kata anggota FPDI Sabam Sirait. Lima tahun lalu, Badan Pekerja terpaksa mengadakan pemungutan suara untuk menggugurkan usulan FPP tentang pemilu, dan fraksi itu (barangkali karena tak bertekad seperti FPDI) kalah. Faktor lain yang membuat Badan Pekerja bisa menyelesaikan tugas tepat waktu, antara lain, bahan acuan yang disiapkan Dewan Hankamnas sudah diberikan jauh sebelum sidang dimulai -- walau kemudian yang dipakai dalam pembahasan adalah konsep FABRI. Tak heran bila sebagian besar perubahan hanya soal redaksional. Dari Panitia Ad Hoc I, yang membahas soal GBHN, misalnya, ada 340 butir dari 524 butir yang mengalami perubahan, seperti kata ''kokoh'', atas permintaan Muhammad Buang dari FPP, diubah menjadi ''kukuh''. Perubahan kata ini dulu ditolak. Dengan disepakatinya satu rancangan keputusan dan lima rancangan ketetapan ini, Sidang Umum MPR 1993 tinggal membahas usulan FPDI tentang pemilu. Diah Purnomowati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini