Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Siswi Wajib Bercadar, SMK Attholibiyah Ditegur Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan menilai penerapan kebijakan memakai cadar bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan.

30 Oktober 2017 | 19.06 WIB

Siswi SMK Attholibiyah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal memakai cadar saat belajar, 30 Oktober 2017. Foto: Muhammad Irsyam Faiz
Perbesar
Siswi SMK Attholibiyah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal memakai cadar saat belajar, 30 Oktober 2017. Foto: Muhammad Irsyam Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tegal - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menegur SMK Attholibiyah Bumijawa karena menerapkan pemakaian cadar pada siswa perempuan. Dinas menilai penerapan kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam bagi Peserta Didik.

"Di peraturan itu tidak ada pemakaian cadar pada seragam siswi. Yang ada, bagi siswi muslimah memakai rok panjang, baju lengan panjang, dan jilbab," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal Akhmad Was'ari saat berkunjung ke SMK tersebut, Senin, 30 Oktober 2017. 

Baca: Sekolah di Tegal Ini Mewajibkan Siswinya Memakai Cadar

Was'ari datang untuk menegur sekaligus meminta klarifikasi kepada pengelola SMK Attholibiyah. Dia diterima kepala sekolah, ketua yayasan, dan pengasuh pondok pesantren. "Kami merasa perlu untuk menjelaskan bahwa ada aturan soal seragam bagi peserta didik," kata dia.

Sebab, menurut dia, informasi yang beredar di media sosial menimbulkan spekulasi yang macam-macam. Banyak pihak yang khawatir Yayasan Attholibiyah, yang selama ini dikenal memiliki ciri khas Nahdlatul Ulama (NU), dianggap mengajarkan paham radikalisme. "Saya yakin pengelola punya komitmen, penerapan itu cadar itu merupakan bentuk kehati-hatian untuk menjaga peserta didik," kata Was'ari, yang juga Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Tegal.

Simak: Ketua Attholibiyah Tegal: Cadar Tak Identik dengan Radikalisme

Menurut dia, sebagai sekolah formal, SMK Attholibiyah wajib mengikuti aturan instansi di atasnya, yakni Permendikbud tersebut. Kendati begitu, dia menghargai alasan pihak Attholibiyah ketika menerapkan cadar. Karenanya, dalam kesempatan itu, dia menawarkan solusi agar sekolah tetap bisa menerapkan cadar, tapi tidak melanggar peraturan menteri.

"Jadi kalau di pesantren, tetap pakai cadar karena itu internal dan sebagai bentuk kehati-hatian pengelola untuk menjaga peserta didik. Tapi kalau di sekolah cadar dilepas. Toh di kelas juga laki-laki dan perempuan dipisah," kata dia.

Lihat: Anggota DPR Mesir Menyebut Cadar Tradisi Yahudi, Bukan Islam

Tawaran itu disambut baik oleh pengelola Yayasan Attholibiyah. Mereka menyetujui usulan sekretaris dinas dan siap melaksanakan permendikbud. "Saya kira itu win win solution ya. Kami masih bisa menerapkan cadar, tapi tidak melanggar aturan," kata Ketua Yayasan Attholibiyah, Habib Sholeh.

Habib Sholeh mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui ada regulasi yang mengatur pakaian siswa. "Jika dari dulu tahu (ada peraturan) pasti kami patuhi, tidak mungkin kami langgar," katanya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus