Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sk 028: Perlu Pengganti ?

Sk 028 yang dianggap mengekang kegiatan mahasiswa, akhirnya dicabut menteri P dan K. Alasannya: telah terjadi penafsiran yang kurang tepat terhadap sk itu. Tapi mahasiswa tak cepat gembira.

5 Maret 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIRNYA SK 028 yang tersohor sebagai "pengekang kegiatan mahasiswa" itu dicabut. Dr. Sjarif Thajeb, Menteri P&K, selesai rapat kerja rektor perguruan tinggi se Indonesia, 23 - 26 Pebruari kemarin, melakukan "koreksi" yang terpenting selama masa jabatannya. Namun para mahasiswa yang anti SK 08 tak cepat bergembira. Masih diperlukan waktu 4 sampai 5 bulan untuk menyusun pengaturan kembali kehidupan kampus. Maka keputusan yang merupakan salah satu dari hasil rapat kerja itu baru akan berlaku pada 1 Juli nanti. Sjarif Thajeb mengakui. SK yang lahir setelah goncangan peristiwa "15 Januari" itu agak sukar diterhina oleh sementara kalangan. "Tapi peninjauan kembali SK itu jangan diartikan sebagai kelemahan", katanya. "Itu menunjukkan sikap yang terbuka sesuai dengan hakekat dan martabat dunia pendidikan tinggi", tambahnya. Pencabutan SK itu memang bukan hanya karena dituntut oleh mahasiswa. Seperti dikatakan menteri, perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan adanya penafsiran yang kurang tepat terhadap SK itu. "Kalau dirasakan sebagai hambatan psikologis saja tidak apa-apa", katanya, "tapi persoalannya sudah menjadi politis, karena itu pemerintah pun mau tak mau harus main politik juga". Tapi Sjarif Thajeb menolak angapan berlakunya pencabutan itu baru 1 Juli karena harus menghadapi Pemilu 2 Mei dulu. "Itu hanya kebetulan saja", katanya sambil tertawa. Karena, katanya, untuk membuat peraturan pengganti SK 028, diperlukan waktu sekitar satu semester. Perlukah peraturan pengganti? Menurut Prof. Dody Tisna Amidjaja, Dirjen Pendidikan Tinggi P&K, denganatau tanpa SK 028 (yang isinya mengatur wewenang rektor di kampusnya), para rektor selama ini sudah bekerja keras. "Selama ini SK 028 bagi saya tak ada masalah, sebab saya mau jadi rektor kalau saya memang diberikan kekuasaan", ujar Prof. Amiruddin Rektor Universitas Hasanudin, Ujung pandang. Bahkan Prof. Satari, rektor IPB., yang dari dulu dulu setuju pencabutan SK 028, merasa janggal lahirnya SK itu di tengah-tengah dunia pendidikan tinggi. "Rasa-rasanya dulu kita juga tidak diatur, kok sekarang jadi banyak aturan", katanya. Sementara itu, Laksamana Sudomo, Kas Kopkamtib, juga memberikan ceramahnya di hadapan peserta raker itu. Antara lain katanya: "Kalau ada mahasiswa yang berbondong-bondong ke DPR, ini menandakan rektor belum bisa mengatasi masalah mahasiswanya". Juga ia berkata: "Bila ada apa-apa, bukan mahasisya yang sedang bergolak itu yang saya pegang, tapi rektornya". Tapi jangan cemas: menurut rektor IPB, ucapan Kas Kopkamtib itu hanya gurau. "Kalau begitu siapa yang mau jadi rektor?" tanya Prof Satari. Bagi Satari, kalau universitas mengeritik, tidak berarti pemerintah harus jengkel. "Kalau universitas sudah tidak punya integritas, universitas cuma akan menjadi alat politik saja, ini bahayanya", ujar Satari lagi, "dan bukankah bila ada delegasi DM IPB ke DPR suara mereka cocok dengan isi GBHN dan dijamin oleh UUD '45". Alhasil, keputusan pencabutan SK 028 agaknya belum akan menyelesaikan masalah. Akan banyak tergantung dari isi peraturan pengganti nanti. Tapi Sjarif Thajeb benar: ia menunjukkan sikap terbuka, dan mau mengoreksi suatu keputusan yang tidak bisa diterima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus