Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Kebobolan Djoko Tjandra Beramai-ramai

Djoko Tjandra pernah ke Indonesia untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali perkaranya di pengadilan negeri.

2 Juli 2020 | 00.00 WIB

Gedung Bank Bali di Jakarta, 2000. Dok TEMPO/M. Safir Makki
Perbesar
Gedung Bank Bali di Jakarta, 2000. Dok TEMPO/M. Safir Makki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Walau berstatus buron, Djoko Soegiarto Tjandra dengan leluasa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh Imigrasi ataupun Kejaksaan Agung. Terpidana dalam kasus hak tagih Bank Bali itu bahkan sempat mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas perkara Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui telah mendengar informasi soal keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia sejak tiga bulan terakhir. Tapi lembaganya sama sekali tidak mengetahui keberadaan Djoko selama di Indonesia. “Informasi ini baru sekarang terbukanya,” kata dia, Senin lalu.

Ketua tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, mengatakan kliennya memang berada di Indonesia saat mengurus pendaftaran permohonan PK perkara Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Tapi Andy tidak memastikan berapa lama Djoko berada di Indonesia.

"Saya tidak tahu beliau tiga bulan di Indonesia ataukah tidak. Saya hanya mengetahui beliau di Indonesia pada saat pendaftaran PK," kata Andy, kemarin.

Andy ikut menemani Djoko saat mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga berdalih tidak mengetahui cara Djoko bisa masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi oleh Imigrasi ataupun Kejaksaan. Ia pun memastikan tidak terlibat dalam pengaturan pelarian Djoko.

Setelah Djoko mendaftarkan permohonan PK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara ini pada Senin lalu. Djoko tidak menghadiri persidangan ini. Sepengetahuan Andy, Djoko tengah sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang.

Djoko menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta oleh Mahkamah Agung dalam perkara hak tagih Bank Bali. Mahkamah Agung juga memerintahkan jaksa penuntut merampas harta Djoko sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali untuk negara. Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Djoko dari tuntutan jaksa penuntut pada 2008.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru mengungkap kabar keberadaan Djoko ini saat sidang perdana. Ia membeberkannya dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin lalu. Ia pun sempat mempertanyakan status pencekalan Djoko dari Imigrasi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus