Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Soal Keturunan PKI Jadi Tentara, Komnas HAM Dukung Panglima TNI Andika Perkasa

Komnas HAM menilai kebijakan Panglima TNI Andika Perkasa yang mencabut larangan keturunan PKI menjadi tentara sebagai langkah yang tepat.

3 April 2022 | 12.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (tengah), Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan), dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendukung langkah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang mencabut larangan keturunan PKI (anak dan cucu dari orang yang terlibat PKI) menjadi prajurit TNI. Komnas menilai langkah Andika Perkasa tersebut sebagai bentuk kesetaraan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Komnas HAM sangat mengapresiasi yang tidak lagi membatasi anak keturunan eks PKI dalam rekrutmen TNI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Ahad 3 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Taufan, membatasi keturunan PKI untuk menjadi prajurit TNI tidak sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi. Dalam konstitusi secara jelas mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.

Langkah Panglima TNI, kata dia, mengacu pada Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 yakni melarang PKI dan ajaran leninisme serta marxisme. Artinya, menurut dia, tak ada larangan bagi keturunan PKI yang mungkin sama sekali tidak ada hubungannya dengan ideologi atau partai yang diikuti oleh orang tua, kakek atau keluarga mereka.

"Kita kan tidak bisa mengenakan dalam tanda petik dosa warisan kepada anak cucunya," ujar Taufan.

Jika hal tersebut tetap diterapkan, sambung dia, maka sama artinya melawan atau bertentangan dengan konstitusi terutama Pasal 28 yang mengakomodasi prinsip-prinsip kesetaraan, kesamaan hukum, keikutsertaan dalam pemerintahan, pekerjaan dan sebagainya.

Menurut dia, langkah yang diambil oleh Andika Perkasa tersebut mengarah kepada penegakan atau kesetaraan HAM di Tanah Air.

Bahkan, hal itu dinilainya sebagai jalan untuk membuka cakrawala atau pandangan baru dari semua pihak. Harapannya, tidak ada lagi perspektif yang mengarah pada diskriminasi atau perbedaan.

Pada masa orde baru banyak anak keturunan PKI atau mereka yang dituding terlibat PKI tak bisa mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Mereka tidak bisa jadi pegawai negeri sipil, menjadi anggota TNI atau pun Polri. Bahkan ada juga yang tidak bisa melanjutkan sekolah.

"Mereka terhalang mendapatkan hak-hak dasar, misalnya, pendidikan, pekerjaan. Itu puluhan tahun terjadi, masa kita ulang lagi," ujar Taufan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus