Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap progresif dalam menindaklanjuti beredarnya spanduk provokatif bertuliskan #JKWBersamaPKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalimat itu provokatif, tendensius dan berpengaruh negatif. Kami meminta Bawaslu progresif menindaklanjutinya," ujar Irfan saat dihubungi Tempo pada Rabu, 5 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Spanduk tersebut sudah menjadi temuan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu DKI Jakarta. Spanduk yang semula dipasang di Jalan Al Habsyi Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat itu juga sudah dicabut Bawaslu. Namun timses Jokowi mendapatkan informasi bahwa spanduk tersebut dipasang di beberapa titik selain di Kebon Kacang tersebut.
"Kami belum tahu siapa yang sengaja memasang. Untuk itu kami meminta Bawaslu progresif menindaklanjuti kasus ini," kata Irfan.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi mengatakan spanduk itu sudah termasuk unsur pidana pemilu. "Kami sedang investigasi, siapa yang memasang," kata Puadi, Selasa, 4 Desember 2018.
Menurut Puadi, pada Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu memuat aturan mengenai larangan dalam kampanye. Di sana disebutkan: pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. "Kami belum bisa pastikan tahu yang memasang itu apakah masuk pelaksana, peserta atau tim kampanye."
Puadi mengatakan jika pelaksana, peserta, atau tim kampanye terbukti memasang spanduk itu maka bisa dipidanakan menggunakan Pasal 521 Undang-undang yang sama. Dalam kasus ini, kata Puadi, langkah pertama yang dilakukan Bawaslu adalah mencopot spanduk tersebut. "Itu sudah termasuk penindakan kami terhadap laporan," ujarnya.
Menurut dia, penyelidikan untuk mencari orang yang memasang spanduk itu sudah berjalan. Bahkan, penyelidikan juga dibantu oleh polisi. "Kami berharap pelaksana, peserta maupun tim kampanye bisa mematuhi aturan," ujarnya.