Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Suny, Setelah 3 x 24 jam

Prof.dr. ismail suny, 48, dekan fh-ui & rektor univ. muhamadiyah jakarta ditahan laksusda jaya setelah mengadakan diskusi di ikip rawamangun. menyatakan ada jendral berindikasi pki diangkat pemerintah.(nas)

14 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SORE itu, 6 Januari lalu, ada pesta kecil di rumah Jl. Jenggala 11 Kebayoran Baru. Suasana prihatin lebih terasa dalam pesta yang dihadiri keluarga dekat si empunya rumah. Tiba-tiba telepon berdering. Ada ucapan selamat ulang tahun pada Risna, anah keempat keluarga itu, yang menginjak usia 7 tahun. Yang menelpon adalah Ismail Suny, ayah Risna, yang sejak 3 Januari lalu ditahan Laksusda Jaya. Penahanan Dekan FH-UI dan Rektor Universitas Muhamadiyah di Jakarta itu mengundang komentar yang tak sebentar. Suny, 48. di zaman mahasiswa pernah jadi Ketua Gerakan Mahasiswa Djakarta (GMD). di tahun 1966 jadi anggota DPR-GR. Dia juga jadi dosen di Seskoal dan Seskau. Namanya mulai dibicarakan orang ketika di zaman Bung Karno dia beroleh gelar doktor dari FH-UI dengan desertasinya yang mendukung transisi eksekutif dari UUD Sementara ke UUD '45. Apa sebabnya gurubesar yang mengajar Hukum Tata Negara dan perbandingan sistim pemerintahan di UI itu sampai ditahan Laksus? Itu bermula dari diskusi di IKIP Rawamangun 27 Desember lalu. Diminta bicara dengan pertimbangan menguasai masalah Hukum, Prof. Dr. H. Ismail Suny SH, MCL, dalam kata-kata moderator diskusi Arief Rachman, telah membuat hadirin "betul-betul terkejut." Dalam nada yang disebut emosionil, Suny yang didampingi Mr. Sunaryo dalam acara tanyajawab, antara lain berkata, "Saya bicara di sini sebagai ahli hukum, jadi saya pertaruhkan gelar saya. Di sini ada pejabat yang mempunyai simpanan uang Rp 140 milyar di bank." Tapi belum habis orang dibuat benlug Ismail Suny membuat 'kejutan' lain: "Ada dua jenderal yang berindikasi PKI yang diangkat oleh pemerintah," katanya. Pembantu Rektor III IKIP, Arief Rachman, kontan jadi melongo dibuatnya. Kepada Widi Yarmanto dari TEMPO, Arief--yang baru saja berhenti mengasuh acara bahasa Inggeris di TV-RI berkata: "Ini ucapan seorang hukum, seorang intelek, tentu bukan main-main." Tapi yang tak main-main ternyata adalah Laksus Kopkamtib. Tiga hari setelah panel, 30 Desember jam 9 pagi, Sunny dipanggil lalu diperiksa oleh Kodiln 0505 Jakarta Timur. Pemeriksaan berlangsung hingga jam 6 sore dan Sun dibolehkan pulang. Kemudian pada tiga Januari Ismail Suny harus menghadap lagi. Kali ini dia tak pulang sendiri, tapi dikawal 5 petugas Laksusda dengan jip. Sampai di rumah dia diberi waktu 45 menit untuk pamitan dengan keluarga dan membawa perlengkapan. Menurut seorang yang mengetahui, Prof. Suny cuma menenteng koper kecil berisi dua stel pakaian. Lepas jam 8 malam, sesaat sebelum dibawa, Suny berpesan pada isterinya. "Saya ditahan, tabahkanlah hatimu dan jaga anak-anak dengan baik." Ismail Suny, asal Labuhan Haji, Aceh dan ayah dari lima anak itu, setuju untuk bisa membuktikan tuduhannya dalam tiga hari. Waktu 3 x 24 jam itu lewat sudah dan Suny dianggap tak bisa memberi bukti. Maka ditahanlan dia karena dianggap telah memfitnah. Arief Rachman berpendapat waktu yang 3 x 24 jam itu tak cukup. Demikian pula para mahasiswa. Dalam pernyataan bersama ke-12 DM dan SM se-Jakarta bahkan menyatakan bersedia menjadi sandera, agar Prof. Suny punya waktu longgar untuk mengumpulkan bukti. Bagi para mahasiswa yang menjadi soal adakah penahanan itu tidak bertentangan dengan kebebasan mimbar. Mereka mengingatkan ucapan Kas Kopkamtib Sudomo beberapa waktu lalu bahwa di kampus "maki-maki" juga boleh. Prof. Dr. Dody Tisnaamidjaja, seusaipelantikan kembali Prof. Mahar Mardjono sebagai Rektor Ul pekan lalu, mencoba menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan kebebasan mimbar itu. Tisnaamidjaja berpendapat bahwa mimbar akademis itu bukan mimbar politik. "Mimbar akademis," kata Doddy "bukanlah Hyde Park" (sebuah taman di London yang membolehkan orang bebas maki-maki siapa pun Red.). Berbeda dengan pendapat Menteri P & K Sjarif Thajeb dan Prof. Slamet Iman Santoso, Tisnaamidjaja beranggapan "sebetulnya sih tak perlu ada undang-undang yang mengatur kebebasan mimbar." Dia beranggapan penahanan Prof. Suny itu tak akan menggoncangkan kebebasan mimbar kalau itu benarfitnah. Tapi "kalau ucapannya itu ternyata benar, tentu menggoncangkan," katanya. Mahar Mardjono yang pagi itu tampak berseri-seri, kepada TEMPO juga menyatakan kebebasan mimbar itu tak perlu diatur dalam UU. "Kita orang-orang universitas sudah harus tahu bagaimana menggunakan kebebasan itu," katanya. Tapi menurut sekjen DM-UI Jo Rumeser, yang harus membuktikan salah benarnya ucapan Suny adalah pengadilan. "Orang-orang yang terkena itu harus menuntut dalam perkara perdata, bukan pemerintah," kata Jo. Namun siapa yang sebenarnya merasa terkena tuduhan Suny? Dalam diskusi di kampus IKIP itu, Suny tak dengan jelas menunjuk hidung. Dia hanya melemparkan isyu ada pejabat punya simpanan beratus milyar dan ada 2 jenderal yang berindikasi PKI. Titik. Seperti kata Arief Rachman, "mestinya pemerintah melindungi dan membantu mencari bukti atas ucapan itu." Barangkali cara pemerintah memberi "perlindungan" dan "membantu mencari bukti" itu adalah dengan menyekap sang profesor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus