Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Surat Pindah Ibu Kota dari Jokowi Diumumkan di Paripurna DPR

Setelah diumumkan di paripurna surat dari Presiden akan dibahas di rapat pimpinan.

27 Agustus 2019 | 06.31 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 pada Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, 16 Agustus 2019, Pukul 10:05 WIB. BIRO PERS PRESIDEN
Perbesar
Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 pada Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, 16 Agustus 2019, Pukul 10:05 WIB. BIRO PERS PRESIDEN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan telah menerima surat pengantar terkait pemindahan ibu kota negara dari Presiden Joko Widodo. Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan surat tersebut akan diumumkan kepada anggota Dewan dalam Rapat Paripurna besok, Selasa, 27 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Besok akan kami umumkan di rapat paripurna lalu dibawa ke Rapim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan UU tentang penetapan ibu kota negara," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet mengatakan lembaganya menyambut baik dan mendukung keputusan Jokowi memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia meyakini keputusan itu telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat pengantar dari Jokowi itu juga dilampiri berkas kajian yang telah dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Indra mengatakan, DPR akan segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah, serta meminta Bappenas menyiapkan naskah akademis menyangkut Rancangan Undang-undang pemindahan ibu kota.

"Pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut.," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.

Indra mengatakan, setelah diumumkan di paripurna surat dari Presiden akan dibahas di rapat pimpinan. Selanjutnya pimpinan DPR akan menunjuk komisi terkait yang akan membahas payung hukum terkait pemindahan ibu kota ini.

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali mengatakan, ada kemungkinan Dewan membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas payung hukum pemindahan ibu kota. Dia mengatakan, ada sejumlah Undang-undang yang harus disiapkan, mulai pemerintahan hingga anggaran, yang penyusunannya dilakukan lintas komisi di DPR.

"Bappenas akan menyampaikan di Komisi sebelas, kemudian secara pemerintahan di Komisi dua, dan secara keseluruhannya pasti itu akan kami bicarakan di pansus," kata Amali, Senin, 26 Agustus 2019.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus