Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat anak baru lahir, mengurus akta kelahiran anak harus segera dilakukan bagi orang tua dengan mendaftarkan data anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengurus akta kelahiran anak dapat dilakukan dengan mendaftarkan data anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip disdukcakpil.patikap.go.id, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, berikut syarat membuat akta kelahiran anak:
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap).
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah.
- Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir.
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah.
- Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya).
- Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya.
- Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya.
- Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK.
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa).
Dikutip dari capil.madiunkota.go.id, pembuatan akta kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Setelah semua persyaratan lengkap, foto dan kirim ke nomor pelayanan 08113577800. Atau bisa langsung datang ke kantor Dukcapil dengan membawa persyaratan tersebut.
Pilihan Edtor: 3 Cara Mudah Cek Akta Kelahiran Online